JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi kemungkinan akan menahan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, Jumat (20/7/2012) pekan ini. Zulkarnaen menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Soal kemungkinan penahanan Zulkarnaen ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Rabu (18/7/2012). "Biasanya begitu," kata Busyro saat ditanya apakah Zulkarnaen akan ditahan KPK atau tidak. Busyro mengatakan, Zulkarnaen akan dipanggil KPK untuk diperiksa setelah pemeriksaan saksi-saksi dianggap cukup.
Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (17/7/2012), mengatakan, pemeriksaan Zulkarnaen dijadwalkan dalam pekan ini. "Kalau surat (pemanggilan)-nya kemungkinan dikirim hari ini (kemarin), maka Jumat mungkin akan diperiksa," ujar Johan.
Jika benar demikian, pemeriksaan Jumat nanti akan menjadi pemanggilan perdana bagi Zulkarnaen. Melihat perlakuan KPK kepada tersangka-tersangka sebelumnya, biasanya lembaga penegakan hukum itu menahan tersangka seusai pemeriksaan perdananya. Apalagi jika pemeriksaannya berlangsung pada hari Jumat. Hari Jumat seolah menjadi "hari keramat" di KPK.
Beberapa tersangka yang ditahan seusai diperiksa pada hari Jumat, antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom dan anggota DPR Angelina Sondakh. Miranda menjadi tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan, sedangkan Angelina menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penganggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional.
Zulkarnaen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai lebih dari Rp 4 miliar terkait penganggaran proyek penganggaran Al Quran dan pengadaan laboratorium Kementerian Agama. Anggota Badan Anggaran DPR itu ditetapkan sebagai tersangka bersama putranya, Dendy Prasetya, yang juga diduga menerima suap.
Akankah Jumat nanti menjadi "hari keramat" bagi Zulkarnaen?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.