JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan proyek pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama 2010-2011.
"Nanti akan diperiksa, rencananya pada saatnya nanti," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Menurutnya, Nasaruddin akan dikonfirmasi tekait proyek pengadaan Al Quran yang anggarannya diduga digelembungkan. Saat proyek tersebut berjalan, Nasaruddin menjabat Dirjen Bimas Islam. "Jadi kalau yang terkait pengadaan Al Quran, kita mengembangkan, untuk mendalami dan memperoleh gambaran yang luas. Kan prinsipnya kebenaran material," ujar Busyro.
Penyelidikan pengadaan proyek Al Quran di Kemenag ini berbeda dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penganggaran proyek tersebut di parlemen. Dalam kasus dugaan korupsi penganggaran Al Quran tersebut, KPK menetapkan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran proyek Al Quran. Nilai uang suap yang diduga diterima Zulkarnaen dan Dendy mencapai lebih dari Rp 4 miliar.
Terkait proyek pengadaan Al Quran di Ditjen Bimas Islam, Nasaruddin mengatakan, kalau proses pengadaan dilakukan melalui tender, bukan penunjukan langsung. Proses pengadaan proyek tahun 2010 tersebut juga telah diperiksa Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan. Jika KPK mengusut lebih lanjut, katanya, Kementerian Agama siap bekerja sama dan membuka diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.