Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Kediri Batasi Pengeras Suara

Kompas.com - 18/07/2012, 05:55 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan pembatasan penggunaan alat pengeras suara untuk masjid maupun mushala sepanjang bulan Ramadhan tahun ini.

Pembatasan tersebut sebagai bentuk toleransi untuk mewujudkan kerukunan antar umat beragama.

Regulasinya tertuang langsung dalam Peraturan Walikota yang menyatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola untuk kegiatan tadarus Al quran atau kegaiatan keagamaan maksimal dilakukan sampai pukul 22.00 WIB, serta satu jam menjelang adzan subuh.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Kediri, Arif Syaifudin mengatakan, pembatasan tersebut bersifat himbauan namun demikian diharapkan dapat dijalankan demi terciptanya toleransi antar umat beragama.

"Bukan semata-mata untuk melarangnya, namun untuk menghormati lingkungan dan terciptanya kerukunan beragama," kata Arif Syaifudin, Selasa (17/7/2012).

Dalam Perwali tersebut, Arif menambahkan, juga mengatur warung dan rumah makan serta jam operasional tempat hiburan.

Operasional warung dan rumah makan pada siang hari tidak menjadi masalah namun diharapkan ada tabir penutup agar tidak menganggu masyarakat yang sedang berpuasa.

Sementara tempat hiburan hanya diperbolehkan buka malam hari mulai pukul delapan hingga 24.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com