Jakarta, Kompas -
Jatah dua politikus DPR dalam pencairan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Aceh itu diungkapkan Fadh Arafiq alias Fadh El-Fouz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/7). Fadh menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi DPID dengan terdakwa mantan anggota Banggar DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati.
Awalnya, jaksa KPK I Kadek Wiradana bertanya ke Fadh soal pertemuannya dengan Bupati Pidie Jaya. Fadh mengiyakan pertemuan itu. Fadh mengungkapkan, dalam pertemuan itu, dia menawarkan bisa mengurus pencairan DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.
Selain dengan Bupati Pidie Jaya, Fadh juga mengaku bertemu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bener Meriah. Pertemuan ini juga membahas hal yang sama. Bahkan, Fadh mengatakan meminjam uang kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah Armaida. Uang tersebut digunakan Fadh untuk memberi fee kepada anggota Banggar DPR yang bisa membantu mencairkan DPID untuk Kabupaten Bener Meriah. Anggota Banggar DPR yang dimaksud adalah Wa Ode.
”Saya bicara dengan Kadis PU Bener Meriah di Hotel Sultan. Bicara hal yang sama (dengan yang dibicarakan dengan Bupati Pidie Jaya). Saya bilang kalau tembus, saya minta 0,5 persen,” kata Fadh.
Saat Kadek bertanya, apakah tahu bahwa DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah tidak cair, Fadh mengatakan dia diberi tahu orang daerah. Orang daerah yang disebut Fadh sebagai utusan bupati tersebut sempat marah-marah. ”Dia marah-marah. Menyebut saya penipu. Mereka bilang, kalau Aceh Besar dan Bener Meriah itu jatahnya Mirwan Amir, sementara Pidie Jaya jatahnya Tamsil Linrung,” katanya.
Dalam kesaksian, Fadh mengaku meminjam uang lebih dari Rp 6 miliar ke Armaida. Untuk mengelabui ihwal pinjam-meminjam uang tersebut, mereka sepakat membuat kuitansi untuk pembelian besi baja ulir.
Pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab, saat diberi kesempatan bertanya kepada Fadh juga mempertegas soal jatah anggota Banggar DPR dalam pencairan DPID daerah tertentu tersebut. Nurzainab sempat bertanya, dari mana Fadh tahu bahwa Aceh Besar dan Bener Meriah jatah Mirwan, sementara Pidie Jaya jatah Tamsil. ”Saya tahu sekitar tahun 2010. Tahunya dari orang daerah. Dia kasih tahu saya kalau itu bukan punya saya,” katanya.
Dalam sidang, Fadh sempat ditanya majelis hakim, di mana kenal Haris Andi Surahman. Haris adalah orang yang dititipi uang Rp 6 miliar oleh Fadh untuk diberikan ke Wa Ode. Uang ini merupakan bagian dari fee untuk Wa Ode karena pencairan DPID di tiga kabupaten di Aceh tersebut.