Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Pegawai Kementerian Agama Diperiksa KPK

Kompas.com - 18/07/2012, 02:20 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/7), memeriksa tujuh pegawai Kementerian Agama terkait penyelidikan korupsi proyek pengadaan Al Quran dan pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah. Para pejabat Kementerian Agama tersebut dimintai keterangan karena dinilai mengetahui pengadaan kedua proyek itu.

”KPK melakukan permintaan keterangan tujuh orang dari Kementerian Agama atas nama Ahmad Jauhari, Abdul Karim, Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muh Zein, dan Ashari,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Ahmad Jauhari adalah Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag). Abdul Karim adalah Sekretaris Dirjen Bimas Islam. ”Mereka dimintai keterangan dalam kaitan penyelidikan pengadaan IT (teknologi informasi) lab komputer di MTs (madrasah tsanawiyah) dan penyelidikan pengadaan Al Quran di Kemenag,” ujar Johan.

KPK sebelumnya telah menetapkan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka terkait pengurusan anggaran pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah.

KPK menyatakan, mereka telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Zulkarnaen. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang anggota keluarga Zulkarnaen, pengusaha bernama Dendy Prasetya. Ia adalah Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia.

Penyidik menemukan bahwa Zulkarnaen selaku anggota DPR bersama-sama dengan Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen, diduga menerima suap terkait pengurusan anggaran tahun 2010-2012 di Kemenag.

KPK menduga Zulkarnaen menerima suap ratusan juta hingga miliaran rupiah terkait perannya membantu perusahaan memenangi tender proyek (Kompas, 30/6).

Zulkarnaen diduga mengarahkan oknum di Kemenag untuk memenangkan perusahaan percetakan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam tender pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012. Zulkarnaen juga diduga menyetir oknum di Kemenag untuk memenangkan PT BKM dalam proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Zulkarnaen di kompleks Parlemen. Zulkarnaen dan Dendy dijerat Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait korupsi Al-Quran yang diduga dilakukan pejabat Kemenag, Menteri Agama Suryadharma Ali, secara terpisah, mengatakan, Kemenag menyerahkan kasus tersebut kepada KPK.

”Kalau kami yang melakukan investigasi, kami tidak mempunyai kewenangan. Kami juga melakukan pengusutan, beberapa waktu lalu membentuk tim investigasi, tetapi hasilnya menjadi referensi internal Kementerian Agama. Kami tetap menyerahkan kepada KPK bagaimana hasilnya. Biarlah KPK yang melakukan penyelidikan,” kata Suryadharma. (RAY/LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com