Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY dan 7 Organisasi Pemuda Jalin Kerja Sama

Kompas.com - 17/07/2012, 16:04 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menjalin kerja sama dengan tujuh organisasi kepemudaan, yaitu Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia, Persatuan Pelajar Islam, Gerakan Pemuda Indonesia dan Generasi Muda Budhis Indonesia. Jalinan kerja sama antara KY dan tujuh organisasi kepemudaaan tersebut bertujuan untuk memperluas dukungan terhadap peradilan bersih di Indonesia.

"Intinya tujuan kerja sama KY dengan tujuh organisasi pemuda itu adalah untuk membangun sinergi sehingga terbangun pola pengawasan hakim dan pemantauan peradilan berbasis partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi di Indonesia," ujar Asep Rahmat Fajar, Juru Bicara Komisi Yudisial di Jakarta, Selasa (17/07/2012).

Menurut Asep, ruang lingkup kerja sama antara KY dan tujuh organisasi kepemudaan adalah sosialisasi dan kampanye bersama dalam rangka menjaga, serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Kerja sama selanjutnya adalah partisipasi dalam pelaporan dan pengawasan kinerja hakim dalam melayani masyarakat.

Kerja sama lebih jauh lagi adalah menjadi narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh KY maupun tujuh organisasi kepemudaan tadi, demi kemajuan bangsa. Dalam kerja sama ini, KY dan tujuh organisasi kepemudaan berharap dapat mewujudkan peradilan yang bersih, adil, transparan dan akuntabel.

"Semoga kerja sama antara KY dan tujuh organisasi kepemudaan ini dapat mewujudkan peradilan yang tidak hanya bersih namun juga imparsial, transparan dan akuntabel, karena keberadaan dari organisasi kepemudaan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa untuk mewujudkan harapan dan cita-cita negara dan masyarakat," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com