JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (17/7/2012), kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dengan terdakwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satu pengacara Wa Ode, Wa Ode Nurzainab mengatakan bahwa saksi yang akan diperiksa hari ini adalah pengusaha Fahd A Rafiq dan Sefa Yolanda. Fahd adalah Ketua Generasi Muda (Gema) MKGR yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sedangkan Sefa Yolanda merupakan staf pribadi Wa Ode.
"Sidang sekitar pukul 13.00," kata Nurzainab melalui pesan singkat.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan politikus Partai Golkar, Haris Suharman sebagai saksi. Dalam keterangannya, Haris mengaku dimintai tolong untuk memperkenalkan Fahd dengan anggota Badan Anggaran DPR. Haris pun memperkenalkan Fahd dengan Wa Ode Nurhayati melalui Syarif Ahmad. Mereka kemudian bertemu di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Haris mengatakan kalau Fahd meminta bantuan agar diuruskan anggaran DPID untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Menurut Haris, Wa Ode menyanggupi permohonan tersebut dan meminta Fahd untuk menyiapkan berkas dan proposal.
Wa Ode, kata Haris, juga meminta Fahd menyediakan dana 5-6 persen dari alokasi DPID yang didapat masing-masing daerah. Permintaan tersebut pun disanggupi Fahd. Ia kemudian mengajukan proposal yang meminta alokasi DPID untuk Aceh Besar senilai Rp 50 mmiliar, Pidie Jaya Rp 266 miliar, dan Bener Meriah sebesar Rp 50 miliar.
Untuk memudahkan pemberian fee kepada Wa Ode, Haris bersama Fahd membuka rekening bisnis di Bank Mandiri cabang DPR pada 13 September 2010 dengan setoran awal Rp 2 miliar atas nama Haris. Uang itu kemudian diambil oleh staf Wa Ode, Sefa Yolanda. Selanjutnya Haris memberikan sisa uang yang diduga sebagai commitment fee kepada Wa Ode hingga mencapai Rp 6 miliar.
Terhadap keterangan Haris ini, Wa Ode membantahnya. Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan kalau Haris telah berbohong dan merekayasa fakta.
Wa Ode didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd, senilai Rp 5,5 miliar, Paulus Nelwan sebesar Rp 350 juta, dan Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.