JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (16/7/2012), menjadwalkan pemeriksaan mantan terpidana suap kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Artalita Suryani, terkait kasus dugaan suap Buol. Artalita alias Ayin akan diperiksa sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus dugaan suap Buol, Yani Anshori.
"Sebagai saksi untuk tersangka YA (Yani Anshori)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin. Yani adalah general manager di PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan minyak kelapa sawit milik pengusaha Hartati Murdaya Poo.
Pemeriksaan Ayin yang juga pengusaha itu dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah hal yang didapat penyidik KPK. Informasi dari KPK menyebutkan bahwa Ayin sama-sama memiliki usaha perkebunan kelapa sawit di Buol. Perusahaan Ayin dan perusahaan Hartati diduga saling bersaing.
Dalam kasus dugaan suap Buol ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu, Yani, dan petinggi PT Hardaya Inti Plantation lainnya, Gondo Sudjono.
Dua petinggi dari perusahaan milik Hartati Murdaya itu diduga memberi suap miliaran rupiah ke Amran. Diduga, suap diberikan terkait dengan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Terkait penyidikan kasus ini, KPK juga mencegah Hartati Murdaya bepergian ke luar negeri. Bahkan, KPK berencana memeriksa Hartati.
Secara terpisah, Hartati mengaku tidak terlibat. Menurutnya, pemberian uang ke Bupati Buol oleh petinggi perusahaannya itu bukanlah suap melainkan sumbangan untuk warga Buol.
Selain Ayin, KPK juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak terkait, yakni Asisten Pemkab Buol Amir Togila dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol Haryoni Saroso, serta dua pegawai PT HIP, Bambang AS dan Ruth Arifiany.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.