Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK: Penganut Ateis dan Komunis Tidak Dapat Dihukum

Kompas.com - 16/07/2012, 06:34 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa tidak ada yang bisa menghukum individu ateis atau komunis jika mereka mengakui apa yang dianutnya secara pribadi.

Individu ateis atau komunis dapat dihukum jikalau mendirikan sebuah organisasi karena hal tersebut bertentangan dengan Pancasila.

"Orang ateis atau komunis kalau mengakui apa yang dianutnya secara perseorangan tidak ada yang bisa menghukumnya. Orang itu (komunis dan ateis) bisa dihukum kalau melanggar bunyi undang-undang dengan disertai ancaman. Tapi kalau menghidupkan PKI (Partai Komunis Indonesia) atau organisasi ateis, mereka bisa dihukum karena bertentangan dengan Pancasila," ujar Mahfud MD di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (15/7/2012) malam.

Mahfud juga menambahkan bahwa pendapat pribadi seseorang yang menyatakan jika dirinya adalah ateis atau berideologi komunis adalah sesuatu yang sah dan tidak termasuk dalam sebuah gerakan.

Menurutnya, pendapat personal tidak dapat dihukum karena orang dapat dihukum jika ada ancaman hukuman dalam undang-undang bukan Pancasila.

Individu dengan pendapat pribadi tersebut tidak dapat dihukum karena termasuk dalam ranah kebebasan seseorang dalam menganut kepercayaan yang menjadi inti dari eksistensinya.

Dia turut pula mengungkapkan bahwa di dunia ini tidak ada seseorang yang melanggar ideologi lantas dihukum. Begitu pula dengan seseorang yang melanggar konstitusi, mereka akan dikenai hukuman tertentu.

Di dunia ini, menurut Mahfud, yang dapat dihukum adalah orang yang melanggar undang-undang pelaksana konstitusi. "Kalau undang-undang yang melaksanakan konstitusi belum ada, ya orang itu enggak bisa dihukum," ucapnya.

Sekadar informasi, Tap MPRS No XXV tahun 1966 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Gagasan pencabutan Tap MPRS No XXV tahun 1966 di orde reformasi ini dilontarkan kali pertama oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid yang tak urung telah melahirkan gelombang protes di lapisan masyarakat, khususnya di kalangan umat Islam.

Hingga kini, paling tidak, ada tiga argumentasi pokok (di luar argumentasi politis) yang biasanya dikemukakan oleh umat Islam dalam menolak usulan pencabutan Tap MPRS No XXV tahun 1966 yaitu, pertama, komunisme itu identik dengan ateisme, sebuah pandangan hidup yang tidak memercayai adanya Tuhan. Kedua, komunisme tidak cocok hidup di Indonesia yang penduduknya beragama. Ketiga, komunisme dalam perjuangannya menghalakan segala cara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com