Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Busyro Dinilai Sinis dan Emosional

Kompas.com - 15/07/2012, 18:22 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dinilai cenderung emosional bahkan sinis dalam menyikapi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang akan dilakukan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat. Penilaian itu disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Ahmad Basarah, ketika dihubungi, Minggu (15/7/2012).

Sebelumnya, Busyro menilai revisi UU KPK merupakan bentuk perilaku koruptif dari politisi. "Revisi UU KPK menunjukkan perilaku politik yang koruptif karena tidak transparan, enggak akuntabel. Disadari atau tidak itu koruptif," kata Busyro.

Basarah mengatakan, dari asas legal, revisi UU KPK sah lantaran DPR secara konstitusional memiliki kewenangan untuk merevisi UU termasuk UU KPK. Dari sisi substansi, kata dia, memang masih banyak yang harus dikaji atas eksistensi dan implementasi UU KPK.

"Mengingat secara kuantitas maupun kualitas semakin hari bukan berkurang tapi malah semakin meningkat. Bahkan sampai pencetakan kitab suci Al Quran pun dikorupsi. Seharusnya fakta-fakta sosiologi hukum seperti itu jangan diabaikan oleh pimpinan KPK," kata Basarah.

Pimpinan KPK, tambah Wakil Sekretaris Jenderal PDI-P itu, jangan cepat puas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Menurut dia, selama ini KPK hanya heboh menangkap sejumlah koruptor kelas teri dan menengah, tetapi tak menyentuh koruptor kelas kakap.

"Sikap sinisme Busyro terhadap DPR dan menggeneralisasi seolah-olah semua anggota DPR adalah koruptor merupakan sikap yang sangat tidak bijaksana. Seharusnya masukan pemikiran beliau disampaikan kepada DPR. Bukan dengan membentuk opini dan menebar kebencian terhadap DPR," kata dia.

Basarah menambahkan, "Kita harusnya sepakat bahwa proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia harus paralel dengan agenda penguatan struktur dan sistem ketatanegaraan. Karena tidak mungkin hanya KPK yang akan mengurus republik ini sendirian."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com