Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benny: Revisi UU KPK, Koruptif Apanya?

Kompas.com - 15/07/2012, 17:39 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny K Harman menolak jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut perilaku koruptif. Menurut Benny, revisi UU adalah kewenangan Dewan.

"Perilaku koruptif apanya? Masa menjalankan wewenang dibilang perilaku koruptif? Kalau wewenang itu dilaksanakan karena motif uang, maka itu boleh dibilang perilaku koruptif. (Jika benar ada motif uang) silakan KPK masuk (mengusut)," kata Benny ketika dihubungi, Minggu (15/7/2012).

Benny dimintai tanggapan pernyataan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas bahwa revisi UU KPK merupakan bentuk perilaku koruptif dari politisi. "Revisi UU KPK menunjukkan perilaku politik yang koruptif karena tidak transparan, enggak akuntabel. Disadari atau tidak itu koruptif," kata Busyro.

Benny mengatakan, proses legislasi termasuk revisi UU KPK adalah otoritas DPR dan Presiden. Kedua pihak itu, kata Benny, yang menentukan visi politik hukum pemberantasan korupsi, termasuk meletakkan prioritas KPK ke depan.

Benny menambahkan, tujuan utama revisi UU KPK mutlak untuk memperkuat KPK. Rakyat perlu mengawasi pembahasan agar revisi UU KPK itu benar-benar menguatkan KPK, bukan sebaliknya.

"Pembahasan harus transparan dan akuntabel. Rakyat perlu mengawasi wakil rakyatnya untuk menjauhi dari perilaku koruptif tadi," pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, wacana revisi UU KPK muncul ketika kepemimpinan Benny. Ada 10 isu krusial dalam revisi UU itu, di antaranya, jaksa atau penyidik independen, pengaturan penyadapan, penghapusan pelarangan penghentian penyidikan, batasan nominal kasus, dan lainnya.

Berbagai pihak, termasuk internal KPK, menolak revisi UU KPK. Pasalnya, UU saat ini dinilai sudah memadai untuk pemberantasan korupsi. Dikhawatirkan, revisi itu malah melemahkan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Nasional
    Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Nasional
    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    Nasional
    KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

    KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

    Nasional
    Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

    Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

    Nasional
    KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

    KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com