Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDIP: Uji Materi Bukan Usulan Jokowi-Ahok

Kompas.com - 14/07/2012, 20:08 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari membantah permohonan uji materi terhadap pasal 11 ayat 2 Undang-Undang no 29 tahun 2007 yang menolak pilkada dua putaran merupakan skenario dari pihak Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama alias Jokowi-Ahok.

Eva mengungkapkan bahwa itu adalah inisiatif warga Jakarta yang keberatan atas kucuran anggaran pemerintah propinsi mengingat pemilukada yang digelar KPUD menghabiskan anggaran besar.

Eva juga menuturkan pihak Jokowi Ahok bahkan siap untuk putaran kedua. "Permohonan judicial review itu bukan dari Jokowi Ahok tapi murni ide masyarakat. Perlu saya tegaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bahwa kita sekarang sudah siap pada putaran ke dua," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, kubu Foke-Nara menilai pengajuan uji materi UU DKI terkait pasal 11 ayat 2 terkait pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta bernuansa politik.

Apalagi, tanda tanya besar muncul mengapa uji materi ini diajukan pasca-hasil hitung cepat lembaga survei diumumkan.

"Pasca-quick count, respon kami dari tim advokasi Uji materil itu bernuansa politis dan tendensius," ungkap Ketua Tim Advokasi Foke-Nara, Zamakh Sari dalam jumpa persnya yang digelar di Foke-Nara Media Center, Jakarta Pusat, Sabtu (14/7/2012).

Zamakh juga mengungkapkan kecurigaan adanya intimidasi agar pilkada ini hanya berlangsung satu putaran.

"Pengujian dilakukan pasca-quick count. Artinya, ada pihak tertentu ada yang ingin mengintimidasi masyarakat dalam pilkada ini. Sehingga di masyarakat akan timbul asumsi dan sudutkan pasangan tertentu," tegas Zamakh.

Sementara Muhammad Sholeh, kuasa hukum warga DKI Jakarta yang mengajukan uji materi pasal 11 ayat 2 UU No. 29 Tahun 2007, mengungkapkan bahwa uji materi pasal dan undang-undang tersebut tidak ada kaitannya dengan Jokowi-Ahok atau Foke-Nara.

Uji materi tersebut, menurutnya hanyalah keinginan tulus warga Jakarta yang tidak ingin anggaran untuk pendidikan dan kesehatan bagi warga tersedot oleh pilkada dua putaran yang dianggarkan sebanyak Rp 200 milyar.

"Saya tegaskan bahwa permohonan uji materi pasal 11 ayat 2 UU No. 29 Tahun 2007 di MK kemarin itu tidak ada kaitannya dengan Jokowi atau Foke. Ini murni inisiatif warga yang keberatan pada pilkada dua putaran yang membuang-buang duit. Alokasi pilkada dua putaran itu lebih bijak jika dialokasikan pada pendidikan dan kesehatan warga," ujarnya pada wartawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com