BANDUNG, KOMPAS.com — Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jaya Kesuma di Bandung, Sabtu (14/7/2012), menyatakan, uang sebanyak Rp 300 juta yang disita petugas Komisi Pemberantasan Korupsi saat membekuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo, Jumat kemarin, dimaksudkan sebagai komisi untuk Anggrah.
Hingga berita diturunkan, Anggrah, Endang, dan sopir bernama Sarnyoto masih dimintai keterangan dan rencananya akan ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Jaya mengatakan, motif di balik pemberian uang tersebut adalah tanggungan pajak dari perusahaan Endang, yakni PT Gunung Emas Abadi, yang mencapai Rp 22 miliar. Belum diketahui tanggungan tersebut untuk berapa tahun.
"Tanggungan pajak itu kemudian dipotong menjadi Rp 1,5 miliar. Rp 1,2 menjadi tanggungan pajak, sementara Rp 300 juta untuk Anggrah," kata Jaya.
Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Jabar masih memeriksa Anggrah dan Endang. Pukul 9.00 tadi, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hitungan jam, keduanya akan dipindahkan ke tempat penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.