BANDUNG, KOMPAS.com — Dalam pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan dalam penggerebekan Komisi Pemberantasan Korupsi, dua orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Satu orang masih menjadi saksi.
Dua tersangka itu adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo dan karyawan perusahaan pertambangan PT Gunung Emas Abadi, Endang Dyah Lestari.
Anggrah adalah penerima suap, sementara Endang adalah pemberi. Dalam penggerebekan, KPK menyita uang Rp 300 juta yang diduga bakal diserahkan Endang kepada Anggrah.
Satu lagi orang yang diamankan dan diperiksa adalah Sarnyoto, sopir Endang. Sama seperti dua orang sebelumnya, kini Sarnyoto juga dimintai keterangan di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Sabtu (14/7/2012).
"Statusnya masih saksi. Belum ada indikasi yang membuatnya jadi tersangka," kata Iwan Catur, Kepala Seksi Penyidikan.
Hingga berita diturunkan, tiga orang tersebut masih diperiksa dan pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi. Iwan mengatakan, hal itu akan diberikan oleh Asisten Pidana Khusus Jaya Kesuma.
Tiga orang yang diperiksa Kejati Jabar tiba dari Jakarta pada pukul 02.00 dan langsung menjalani pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.