BANTEN, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bentuk perilaku koruptif dari politisi.
"Revisi UU KPK menunjukkan perilaku politik yang koruptif karena tidak transparan, ngga akuntabel. Disadari atau tidak itu koruptif," kata Busyro saat acara Lokakarya dengan media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012).
Busyro mengatakan, beberapa wacana revisi UU KPK sulit diterima akal sehat. Dia memberi contoh pengaturan mekanisme penyadapan yang harus mendapat izin pengadilan negeri setempat terlebih dulu.
"Penyadapan itu menjadi kekuatan kami. Bayangkan saja kalau yang mau disadap itu orang pengadilan. Mengajukan izin, surat itu masuk ke panitera dulu. Kalau paniteranya tidak berintergritas, tidak bermoral langsung dibocori, nangis mas Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), yang lain juga nangis. Ini logika yang sulit dipahami akal yang waras. Menyedihkan sekali," kata Busyro.
Bambang mengatakan, selain terkait penyadapan, wacana yang akan dikritisi yakni pembentukan dewan pengawas KPK, pengurangan kewenangan KPK seperti penghapusan penuntutan. Hal lain, yakni anggapan para politisi bahwa KPK adalah lembaga adhok yang dibentuk untuk sementara.
Selain itu, lanjut Bambang, masalah politik anggaran dari Dewan untuk KPK. Tingginya tuntutan dalam pemberantasan korupsi, kata dia, tidak didukung dengan pembangunan infrastruktur.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai, meskipun belum dapat dilaksanakan secara optimal, UU KPK saat ini sudah memadai sehingga tak perlu direvisi. Zulkarnaen mengkhawatirkan revisi UU KPK akan ditunggangi para koruptor untuk kepentingan tertentu.
Busyro menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian kritis jika UU KPK benar direvisi nantinya. Pihaknya bukan mempermasalahkan revisi, namun mainset dari revisi itu. "Secara elegan kami akan kritisi," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.