Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU KPK Perilaku Koruptif

Kompas.com - 14/07/2012, 07:13 WIB
Sandro Gatra

Penulis

BANTEN, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai rencana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bentuk perilaku koruptif dari politisi.

"Revisi UU KPK menunjukkan perilaku politik yang koruptif karena tidak transparan, ngga akuntabel. Disadari atau tidak itu koruptif," kata Busyro saat acara Lokakarya dengan media di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012).

Busyro mengatakan, beberapa wacana revisi UU KPK sulit diterima akal sehat. Dia memberi contoh pengaturan mekanisme penyadapan yang harus mendapat izin pengadilan negeri setempat terlebih dulu.

"Penyadapan itu menjadi kekuatan kami. Bayangkan saja kalau yang mau disadap itu orang pengadilan. Mengajukan izin, surat itu masuk ke panitera dulu. Kalau paniteranya tidak berintergritas, tidak bermoral langsung dibocori, nangis mas Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK), yang lain juga nangis. Ini logika yang sulit dipahami akal yang waras. Menyedihkan sekali," kata Busyro.

Bambang mengatakan, selain terkait penyadapan, wacana yang akan dikritisi yakni pembentukan dewan pengawas KPK, pengurangan kewenangan KPK seperti penghapusan penuntutan. Hal lain, yakni anggapan para politisi bahwa KPK adalah lembaga adhok yang dibentuk untuk sementara.

Selain itu, lanjut Bambang, masalah politik anggaran dari Dewan untuk KPK. Tingginya tuntutan dalam pemberantasan korupsi, kata dia, tidak didukung dengan pembangunan infrastruktur.

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menilai, meskipun belum dapat dilaksanakan secara optimal, UU KPK saat ini sudah memadai sehingga tak perlu direvisi. Zulkarnaen mengkhawatirkan revisi UU KPK akan ditunggangi para koruptor untuk kepentingan tertentu.

Busyro menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian kritis jika UU KPK benar direvisi nantinya. Pihaknya bukan mempermasalahkan revisi, namun mainset dari revisi itu. "Secara elegan kami akan kritisi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Nasional
    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

    Nasional
    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

    Nasional
    'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

    "MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com