Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Wamenkeu Yakinkan KPK

Kompas.com - 14/07/2012, 02:03 WIB

pandeglang, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi makin meyakini keterlibatan pejabat tinggi pemerintah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Keyakinan KPK ini didasarkan atas keterangan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang diperiksa untuk menelusuri adanya dugaan korupsi dalam penganggaran tahun jamak di proyek Hambalang.

”Dari keterangan Wakil Menteri Keuangan, ada bukti yang kuat mengarah kepada pihak-pihak yang secara struktural bertanggung jawab dalam proyek Hambalang, dari pejabat pembuat komitmen hingga kuasa pengguna anggaran,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Tanjung Lesung, Pandeglang, Banten, Jumat (13/7).

Dalam proyek Hambalang, pejabat pembuat komitmen adalah Deddy Kusdinar. Sementara kuasa pengguna anggaran adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng. Deddy adalah Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Informasi yang diperoleh Kompas di KPK menyebutkan, Deddy merupakan calon kuat tersangka pertama dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Busyro mengakui, setelah keterangan dari Wamenkeu pada Kamis lalu, KPK memang terus mendalami adanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam proses penganggaran proyek Hambalang.

”Kaitannya dengan adanya anggaran yang semula hanya Rp 100 miliar kemudian menjadi Rp 200 miliar, dan bertambah sampai Rp 1,2 triliun hanya untuk bangunan (proyek Hambalang). Kemudian untuk pengadaan barangnya bisa mencapai Rp 1,4 triliun. Kami mencari siapa yang bertanggung jawab secara hukum,” kata Busyro.

Sebelumnya, seusai diperiksa KPK, Anny mengakui bahwa dirinya memang ditanya terkait dengan proses anggaran tahun jamak untuk proyek Hambalang. ”Yang ditanyakan soal multiyears kontrak proyek Hambalang. Kami menyampaikan bahwa yang disebut multiyears kontrak terkait pengadaan barang dan jasa. Proses pengadaan tidak terkait dengan dana yang disiapkan. Alokasi anggaran tetap harus melalui pembahasan DPR setiap tahunnya oleh komisi terkait dan lembaga kementerian terkait,” kata Anny.

Saat ditanya, apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan kontrak tahun jamak proyek Hambalang, Anny mengatakan, Kementerian Keuangan berpatokan pada kontrak multiyears proyek tersebut.

”Jadi begini, kontrak multiyears itu satu kesatuan sehingga seharusnya sebelum kontrak multiyears disetujui, sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak-kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multiyears,” katanya.

Busyro mengatakan, persoalan perubahan besaran dalam anggaran tahun jamak proyek Hambalang memang menjadi tanggung jawab Kemenpora. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com