JAKARTA, KOMPAS.com — Atas dugaan kasus suap yang menimpanya, Kepala Kantor Pajak Bogor berinisial AS akan dicopot dari jabatannya.
Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany mengatakan, akan langsung mengeluarkan surat keputusan perihal pencopotan jabatan atas AS.
"Apakah nonjob? Pasti! Pasti hari ini insya Allah kami keluarkan SK pencopotan jabatan," ujar Fuad, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (13/7/2012) sore.
Sementara itu, Fuad mengatakan, untuk mencopot status sebagai pegawai negeri sipil tidak bisa langsung dilakukan terhadap AS.
Harus diproses terlebih dahulu. "Untuk dia dipecat dari PNS, itu harus diusulkan dulu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Kepala Kantor Pajak Bogor berinisial AS di kawasan Bogor pukul 10.20 WIB, Jumat (13/7/2012).
AS ditangkap atas dugaan menerima suap dari perempuan berinisial EDG. KPK juga membawa EDG (50) yang berasal dari PT GEA serta sopir dari EDG, yaitu laki-laki berumur sekitar 50 tahun.
Jumlah uang yang didapat pada tangkap tangan tersebut sebanyak Rp 300 juta.
Kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.