Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Eks Dirut Merpati Anggap Jaksa Menyulap Dakwaan

Kompas.com - 12/07/2012, 20:59 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Hotasi Nababan menganggap jaksa penuntut umum telah menyulap surat dakwaan menjadi perkara pidana.

Salah satu pengacaranya, Juniver Girsang, menegaskan bahwa perkara kliennya adalah masalah perdata.

"Kami sangat kecewa dengan Surat Dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum karena telah mengabaikan fakta-fakta yang ada. Perkara yang semestinya perdata telah disulap sedemikian rupa seolah merupakan perkara pidana,” ujar Juniver saat mengajukan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Menurut dia, jaksa malah mengabaikan adanya itikad baik, profesionalime, serta dedikasi Hotasi saat menjabat Direktur Utama PT MNA.

Pasalnya, saat itu Hotasi justru telah berupaya keras membangun kembali PT MNA yang pada saat itu dalam keadaan terpuruk, baik secara finansial maupun secara bisnis.

“Akan tetapi, bukan apresiasi, dukungan serta penghargaan yang diterima terdakwa, melainkan malahan dipidanakan karena telah dituduh merugikan keuangan negara,” terangnya.

Juniver menjelaskan, dakwaan tersebut tidak dengan melihat dua sisi, tetapi hanya melihat dan mencari-cari fakta-fakta yang memberatkan atau merugikan Hotasi.

Dirinya menyayangkan nama baik Hotasi pun tercemar dengan cap koruptor. Jaksa dinilai telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan tidak mengungkapkan seluruh fakta hukum sebenarnya, yang telah terjadi dalam permasalahan sewa pesawat Boeing 737-500 dan Boeing 737-400 dari TALG oleh PT MNA tersebut.

“Sangat banyak fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi di dalam proses sewa pesawat oleh PT MNA tersebut yang tidak diungkapkan dalam dakwaan,” lanjut Juniver.

Eksepsi ini pun dilakukan karena menurut tim pengacara, perkara tersebut merupakan kasus wanprestasi atau cidera janji yang dilakukan Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG) terhadap MNA.

TALG tidak memenuhi perjanjian sewa dua pesawat Boeing 737, padahal TALG telah menerima Refundable Security Deposit sejumlah 1 juta dollar AS pada Desember 2006.

Sehingga jumlah 1 juta dollar AS (Rp 9,3 miliar), kata Juniver, adalah piutang yang belum tertagih dalam pembukuan PT MNA, bukan merupakan kerugian negara seperti yang tertulis dalam dakwaan.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines  (MNA) Hotasi Nababan didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada Kamis (5/7/2012) terkait dengan penyewaan dua pesawat Boeing pada 2006.

Hotasi didakwa bersama-sama mantan anak buahnya, Tony Sudjiarto, melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar 1 juta dollar AS (Rp 9,3 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

    Nasional
    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

    Nasional
    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

    Nasional
    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

    Nasional
    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

    Nasional
    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

    Nasional
    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

    Nasional
    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

    Nasional
    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

    Nasional
    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

    Nasional
    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

    Nasional
    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

    AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

    Nasional
    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

    Nasional
    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com