JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ragu memproses hukum kasus dugaan penyuapan pejabat di Buol terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, yang diduga melibatkan kadernya, Hartarti Murdaya Poo.
"KPK jangan ragu memproses hukum dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan (Hartarti). Tidak ada warga negera yang istimewa di hadapan hukum, sekalipun dia kader suatu partai," kata Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Didi Irawadi Syamsuddin di Jakarta, Kamis (12/7/2012).
Didi mengatakan, tidak ada kaitan antara bisnis yang dijalankan Hartarti dan Partai Demokrat. Dengan adanya pemeriksaan, kata dia, Hartarti mempunyai ruang untuk memberikan klarifikasi kasus itu.
"Ikutilah proses hukum yang ada. Silakan beberkan fakta-fakta dan bukti yang diperlukan untuk klarifikasi itu," ujar anggota Komisi III itu.
Seperti diberitakan, KPK mencegah Hartati bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 28 Juni 2012. Bersamaan dengan Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol Amran Batalipu serta tiga karyawan PT HIP, yakni Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.
KPK menetapkan status tersangka kepada dua petinggi perusahaan milik Hartati, PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Kedua tersangka berinisial YA dan GS.
Hartarti diduga memerintahkan suap kepada Amran. Hartarti membantah terlibat dalam kasus itu. Menurut dia, perusahannya tidak punya kepentingan apa pun untuk melakukan penyuapan di Buol.
"Bahwa benar PT Hardaya Inti Plantation memiliki perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol yang telah beroperasi sejak tahun 1995. Namun, saat ini perusahaan tidak sedang membuka lahan perkebunan yang baru, tidak sedang memperluas lahan perkebunannya, tidak sedang mengurus izin lahan perkebunan yang baru, dan tidak sedang mengurus izin perluasan lahan perkebunan di kabupaten tersebut," kata Hartati lewat juru bicaranya, M Al Khadziq, beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.