Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anas: Sebaiknya Baju Saksi di TPS Netral

Kompas.com - 11/07/2012, 19:30 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan, sebaiknya saksi pada Pilkada DKI Jakarta di TPS mengenakan pakaian netral. Hal ini dikatakannya terkait beberapa saksi mengenakan pakaian yang identik dengan para kandidat.

"Sebetulnya, lebih baik kalau baju saksi betul-betul netral. Karena ini hari pemungutan suara apalagi di TPS. Biar tidak menimbulkan penafsiran masih ada tanda atau simbol memengaruhi pemilih di TPS," kata Anas kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2012).

Di TPS 90 Duren Sawit, Jakarta Timur, tempat Anas menyoblos, terlihat satu saksi mengenakan batik bergambar monas warna oranye. Batik tersebut identik dengan pasangan kandidat Hidayat Nur Wahid (HNW) -Didik J Rachbini.

"Biarlah dinilai masyarakat dan Panwaslu nanti," kata Anas.

Nopah, saksi dari HNW mengatakan, batik tersebut tidak dilarang oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Batik tersebut hanyalah seragam yang diberikan panitia untuk para saksi. "Seragam saksi dapat dari koordinator. Boleh-boleh saja. Semua TPS juga gitu," ujar Nopah, saksi di TPS 90.

Pasalnya, di banyak tempat pun para saksi mengenakan seragam demikian. Misal para saksi dari pasangan Jokowi-Ahok, mengenakan kemeja kotak-kotak. Nopah menjelaskan, dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan suara di TPS telah dijelaskan peraturan tersebut. Peraturan tersebut berbunyi: Saksi dan pemilih yang mengenakan atribut kampanye pasangan calon yang memuat foto atau nama dan nomor urut dilarang memasuki lokasi TPS. Pakaian yang tidak memuat foto atau nama dan nomor urut pasangan calon tidak dilarang oleh KPPS (Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara).

Sehingga, menurut Nopah, batik oranye maupun kemeja kotak-kotak sah-sah saja digunakan karena tidak memuat foto, nama, dan nomor urut kandidat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com