Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wa Ode Minta Jatah 6 Persen

Kompas.com - 11/07/2012, 02:00 WIB

Jakarta, Kompas - Mantan anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, disebut meminta komitmen fee alias uang jatah sebesar 6 persen dari total nilai dana penyesuaian infrastruktur di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Hal ini diungkapkan saksi Haris Andi Surahman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (10/7). Haris mengaku dimintai tolong Fadh Arafiq, tersangka lain kasus ini, untuk menghubungi anggota Badan Anggaran DPR yang bisa mengurus pencairan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) di tiga kabupaten, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Oleh Syarif Achmad, Haris diperkenalkan dengan Wa Ode, salah satu anggota Badan Anggaran DPR. Ketiganya bertemu di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Oktober 2010.

Menurut Haris, dalam pertemuan itu, ia menyampaikan ke Wa Ode bahwa Fadh minta tolong mengurus anggaran DPID. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo bertanya, apa tanggapan Wa Ode ketika dimintai tolong. ”Waktu itu beliau (Wa Ode) sanggupi urus tiga daerah itu. Beliau memberi tahu supaya dilengkapi berkas dan administrasinya berupa proposal,” jawab Haris.

Dalam pertemuan itu, menurut Haris, Wa Ode minta jatah 6 persen dari total anggaran DPID. Hakim Suhartoyo bertanya, siapa yang lebih dahulu bicara jatah. Dijawab Haris, ”Saya yang tanya, kemudian dia (Wa Ode) bilang urus saja antara 5-6 persen. Selesaikan di depan (sebelum DPID cair).”

Untuk keperluan pembayaran komitmen fee ini, Haris membuka rekening di Bank Mandiri cabang DPR pada 13 Oktober 2010 atas permintaan Fadh. Rekening itu untuk menampung uang dari Fadh yang hendak diberikan ke Wa Ode. ”Ketika itu (tabungannya) langsung terisi Rp 2 miliar,” kata Haris.

Menurut pengakuan Haris, tiga jam kemudian, dia menyerahkan uang di rekening itu ke Sefa Yolanda, asisten pribadi Wa Ode. Suhartoyo bertanya, apakah dicairkan dalam bentuk kas. ”Iya Pak. Pertama kalau enggak salah Rp 1 miliar,” jawab Haris.

Hakim mencecar Haris, atas perintah siapa uang tersebut diserahkan ke Wa Ode. ”Bu Wa Ode yang bilang,” jawab Haris.

Semua uang yang dikirim Fadh dicairkan Haris dan diserahkan ke Sefa. Total Rp 6 miliar. Beberapa waktu kemudian, ujar Haris, urusan komitmen fee untuk pencairan DPID berantakan karena proyeknya tidak ada.

Tak percaya begitu saja

Majelis hakim tak percaya begitu saja dengan cerita Haris soal Fadh menitipkan uangnya untuk diserahkan ke Wa Ode. Anggota majelis hakim, Pangeran Napitupulu, bertanya imbalan untuk Haris. Haris membantah mendapat imbalan karena dasarnya pertemanan baik dengan Fadh.

Di akhir persidangan, Wa Ode membantah hampir semua keterangan Haris. ”Pertemuan di Restoran Pulau Dua itu yang keempat, bukan pertama. Tidak bicara konteks DPID. Soal komunikasi dengan telepon dan SMS soal penyerahan uang juga tidak ada. Tidak benar bahwa saya tahu soal transaksi Haris dengan Sefa,” kata Wa Ode.

Wa Ode bertanya ke Haris, apakah tahu Fadh adalah staf Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Haris menjawab tidak tahu. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com