Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Merkel Terkejut Konstitusi di Indonesia

Kompas.com - 10/07/2012, 21:06 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kanselir Jerman Angela Merkel terkejut oleh konstitusi di Indonesia karena sejak ada Mahkamah Konstitusi pada tahun 2003, terdapat 540 undang-undang yang diuji MK. Sampai Juli ini, terdapat 138 undang-undang atau 27 persen dari yang diujikan tersebut telah dibatalkan MK.

"Angela Merkel terkejut oleh jumlah kasus undang-undang yang diujikan MK sejak tahun 2003 dan 27 persennya sudah dibatalkan," ujar Mahfud MD, Ketua MK, di sela-sela konferensi pers kedatangan Angela Merkel di aula MK, Jakarta, Selasa (10/7/2012).

Mahfud menandaskan bahwa keterkejutan Merkel atas konstitusi bukanlah hal yang patut dibanggakan karena undang-undang yang diuji MK tersebut kebanyakan adalah undang-undang hasil persekongkolan pemerintah dalam hal ini lembaga legislatif dan eksekutif.

Mahfud menambahkan, undang-undang sejak tahun 1945-2003 bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun sejak adanya MK, undang-undang tersebut dapat diuji dan dibatalkan.

Pertemuan bilateral ketua MK dan Kanselir Jerman berdurasi 35 menit dan secara garis besar membahas perkembangan hukum dan konstitusi di kedua negara. Mahfud MD turut pula mengungkapkan adanya pembicaraan mengenai prospek jangka panjang antara Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Jerman.

Selama ini, pihak MKRI dan MK Jerman sudah sering tukar-menukar informasi konstitusi. Selain itu, acuan didirikannya MK di Indonesia salah satunya bersumber dari adanya Mahkamah Konstitusi di Jerman.

"Selama ini, kerja sama antara MK Indonesia dan Jerman adalah dengan pertukaran hakim konstitusi. Ke depannya, MK berharap jika kerja sama antara MK Indonesia dan Jerman tidak hanya informasi teknis pengadilan. Ada program kerja sama resmi yang harus dikembangkan tentang peran MK di masa depan. Dan hal itu memang belum ada, semoga bisa lekas terwujud," ujar Mahfud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com