Jakarta, Kompas -
”Silakan saja jika yang bersangkutan (Hartati) beralasan itu uang sumbangan. Kami akan buktikan di pengadilan bahwa itu uang suap terkait dengan penerbitan HGU (hak guna usaha) lahan perkebunan untuk PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan Cipta Cakra Murdaya,” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Senin (9/7).
Sebelumnya, penasihat hukum Hartati, Patra M Zein, mengakui, Hartati sempat menerima permintaan bantuan sosial untuk masyarakat di sekitar lokasi perusahaan di Buol. ”Namun, Ibu tidak tahu, apalagi mengurusi cara penyalurannya. Sumbangan untuk bakti sosial di sekitar perkebunan. Yang Ibu tahu ada permintaan sumbangan untuk masyarakat,” katanya.
Saat ditanya mengapa sumbangannya mencapai miliaran rupiah, Patra mengatakan, Hartati mengetahui pengeluaran sebesar itu dari media. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut, uang suap ke Bupati Buol mencapai Rp 3 miliar.
Menurut Busyro, KPK tidak akan berhenti pada penetapan status tersangka Bupati Buol Amran Batalipu selaku penerima suap ataupun Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Anshori merupakan Manajer Umum PT HIP di Buol, sementara Gondo adalah Direktur Operasional PT HIP.
Anshori ditangkap KPK di Buol seusai menyuap Amran, 26 Juni. Sehari kemudian, KPK menangkap Gondo di Bandara Soekarno-Hatta setelah terbang dari Gorontalo. Gondo diduga juga ikut menyuap Amran di Buol.
”Kami mengembangkan penyidikan dan menjerat siapa pun yang terlibat,” kata Busyro.
Patra membantah perintah Hartati untuk memberikan uang kepada Bupati Buol.