JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Golkar memindahkan politisinya, Zulkarnaen Djabar, dari Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi penganggaran untuk proyek di Kementerian Agama. Pemindahan itu atas rekomendasi Badan Kehormatan DPR.
Keputusan fraksi itu disampaikan Zulkarnaen saat jumpa pers seusai diperiksa BK di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Senin (9/7/2012).
"Untuk penggantinya akan ditentukan kemudian hari yang merupakan kewenangan pimpinan fraksi," kata Zulkarnaen.
Dalam jumpa pers itu, Zulkarnaen tidak bersedia membuka ruang tanya jawab dengan wartawan. Ketika ditanya mengenai desakan dari internal partai agar dirinya nonaktif terlebih dulu dari partai maupun Dewan hingga perkaranya selesai, Zulkarnaen enggan menjawab.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Nurul Arifin meminta agar Zulkarnaen nonaktif terlebih dulu hingga perkaranya selesai. Langkah itu agar tidak ada penilaian publik bahwa partai melindungi yang bersangkutan.
Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Fraksi Partai Golkar untuk memindahkan Zulkarnaen dari Banggar pekan lalu. Permintaan itu disampaikan karena dugaan tindak pidana terjadi di Banggar. BK juga sudah menerima surat dari F-PG mengenai pemindahan Zulkarnaen.
Siswono menambahkan, pihaknya baru akan memberhentikan sementara Zulkarnaen ketika perkaranya masuk ke pengadilan. Jika Zulkarnaen divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap, maka BK akan memberhentikan tetap.
"Kalau tidak bersalah, maka akan direhabilitasi," kata politisi Partai Golkar itu.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka. Zulkarnaen diduga korupsi dalam pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.