JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, merasa telah dihakimi oleh berbagai pihak terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi penganggaran proyek di Kementerian Agama. Zulkarnaen meminta kepada semua pihak untuk berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Hal yang berat bagi saya dan anak saya (Dendy Prasetya) dihukum sebelum vonis dijatuhkan. Dalam filosofi hidup dikatakan sudah meninggal sebelum ajal datang," kata Zulkarnaen seusai diperiksa Badan Kehormatan DPR di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Zulkarnaen membantah dirinya terlibat dalam kasus itu. Anggota Komisi VIII itu juga membantah bahwa anaknya adalah pemilik perusahaan PT Adhi Aksara Abadi (A3I) yang memenangkan proyek. Bantahan itu disampaikannya ketika diperiksa BK.
"Diberitakan di media massa bahwa saya terlibat korupsi pengadaan Al Quran, anak saya pemenang tender. Saya katakan tidak benar. Marilah kita pegang prinsip asas praduga tak bersalah," kata dia.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Zulkarnaen dan Dendy sebagai tersangka. Zulkarnaen diduga korupsi dalam pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.
Bantahan itu baru disampaikan Zulkarnaen kepada media. Sebelumnya, dia tak membantah atau membenarkan tuduhan KPK. Dia hanya akan menjelaskan materi perkara saat diperiksa KPK. Rencananya, bapak dan anak itu akan diperiksa untuk pertama kali pekan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.