Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keadilan untuk 27 Nasabah Bank Century

Kompas.com - 09/07/2012, 01:55 WIB

Nasib ke-27 eks nasabah Bank Century (sekarang PT Bank Mutiara Tbk) cabang Surakarta menemui titik terang. Dana miliaran rupiah yang pernah ditanamkan di bank tersebut dan tak bisa dicairkan dipastikan bisa direbut.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi bernomor 2838/K/Pdt/2011 telah memerintahkan Bank Century mengembalikan dana senilai Rp 35,437 miliar langsung kepada 27 nasabahnya tersebut plus memberi ganti rugi dengan total nilai Rp 5,67 miliar. Putusan itu dijatuhkan 19 April 2012 oleh majelis kasasi yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong dan hakim agung Abdul Gani Abdullah serta Suwardi.

Ini adalah kemenangan ketiga kalinya untuk ke-27 nasabah itu. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah, juga memutuskan hal serupa. Namun, Bank Century tidak dapat menerima putusan yang dijatuhkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi serta mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Dengan putusan MA, kemenangan nasabah melawan Bank Century telah berkekuatan hukum tetap.

Ke-27 nasabah yang menang gugatan itu adalah Go Linawati, Erwin Supandi, Ws Adjie Chandra (Krisadji Hargono), Paulin Chiarief, Hermawan Sasmita, Ir Azam Hisyam, Chia Nay Tjiang/Akang Sadikin, Setyo Budi, Retno Famawati Budhihartono, Indah Yunitawati, Ririn Apriyanti, Triyono, Tan Djoen Lan, Indarto Gunawan The, Oei Tjin Tjwan, Surjati Anneke Kosasih, Yuwono Wibowo, Budianto Sanjaya, Yuniati Raharjo, Nurhaida, Djie Ping Nio, Tio Lily, Irawan Santoso, Oei Handoko Prasetyo, Santoso Arya, Kuncoro Arya, dan Adi Santoso.

Awalnya, ke-27 nasabah Bank Century itu tertarik menginvestasikan dana dalam produk reksa dana yang dijual Bank Century. Mereka membeli reksa dana jenis Dana Tetap Terproteksi (code bilyet DD) dan Discretionary Fund (code bilyet BB). Mereka memilih reksa dana jenis ini karena dana dijamin aman dan lebih menguntungkan. Namun, ketika masa jatuh tempo tiba, reksa dana itu tidak dapat dicairkan atau diuangkan. Mereka pun menggugat Bank Century selaku bank yang menjual produk reksa dana tersebut dan PT Antaboga Sekuritas ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Dalam putusan yang dilansir situs MA, majelis kasasi menyatakan, perjanjian jual beli tersebut dinyatakan batal demi hukum. Bank Century diperintahkan mengembalikan dana nasabah secara tunai dan langsung kepada ke-27 nasabah.

Selain itu, Bank Century juga dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Bank Century dinilai telah menyalahi prosedur penjualan produk reksa dana yang diperdagangkan. Bank Century dinilai tidak memberikan informasi yang jelas serta jujur kepada nasabahnya seperti diatur dalam Pasal 7 Huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-11/BL/2006 tentang Perilaku Agen Penjual Efek Reksadana. Bank Century harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami para nasabah.

Melegakan nasabah

Putusan itu melegakan para nasabah, tetapi tidak menguntungkan pihak tergugat. Bank Century berencana melawan putusan kasasi itu dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK).

Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko mengungkapkan, upaya hukum PK tidak dapat menangguhkan eksekusi.

Hal yang sama diungkapkan praktisi hukum Taufik Basari. Upaya hukum PK tak menunda eksekusi. Nasabah dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Surakarta. Pihak Pengadilan Negeri Surakarta biasanya akan memberikan teguran kepada pihak tergugat untuk segera melaksanakan amar putusan. Apabila tergugat tetap tidak melaksanakan putusan itu, PN Surakarta baru akan melakukan eksekusi berupa pembayaran dana nasabah. (Susana Rita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com