Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Iskan: Pelabuhan Penyeberangan Bukan Lagi Wewenang ASDP

Kompas.com - 08/07/2012, 12:59 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia tidak lagi memiliki wewenang penuh atas pelabuhan penyeberangan di Indonesia. Sejak awal Mei lalu telah dibentuk organisasi Otorita Pelebuhan Penyebrangan (OPP) yang juga akan fokus dan bertanggung jawab menangani operasional pelabuhan penyeberangan.

"Sejak adanya OPP itu, ASDP tidak lagi punya wewenang penuh, itu artinya BUMN sekarang tidak lagi menjadi lembaga tertinggi di sana (pelabuhan penyeberangan, red)," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, usai memberi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Magelang, Minggu (8/7/2012).

Terkait antrean truk yang terjadi di Pelabuhan Merak Banten ke Pelabuhan Bakauhuni, Lampung beberapa hari ini, menurut Dahlan dikarenakan jumlah truk yang beroperasi naik hingga 100 persen dari biasanya. Ditambah, jumlah kapal milik swasta yang beroperasi berkurang, jika biasanya 30 unit, kini hanya 20 unit karena banyak di antaranya yang rusak dan perlu perbaikan. "Mulai tadi malam sudah disediakan 27 kapal oleh Tim ASDP, jadi mungkin bisa mengurai kemacetan," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dahlan juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyatuan seluruh perusahaan pelabuhan di seluruh Indonesia. Yang nantinya dalam satu kapal bisa mengangkut 3.000 truk kontainer. "Ke depan perusahaan pelabuhan kita bisa masuk 10 besar perusahaan pelabuhan di dunia. Mudah-mudahan tahun depan bisa terwujud," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com