Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Perintah Hartati

Kompas.com - 08/07/2012, 03:33 WIB

jakarta, kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan perintah pengusaha Hartati Murdaya Poo kepada petinggi PT Hardaya Inti Plantations untuk memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu. KPK kini terus mendalami kasus suap terkait penerbitan hak guna usaha lahan perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya, perusahaan yang dimiliki Hartati.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, meski Hartati tercatat sebagai anggota Dewan Pembina Partai Demokrat (bukan Ketua Dewan Pembina seperti ditulis Kompas, 7/7), KPK tidak melihat posisinya secara politik. ”Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup, kami tak peduli dia dari mana. Kami tak peduli latar belakangnya,” ujar Samad saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/7).

Informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan adanya perintah Hartati kepada Yani Anshori yang merupakan petinggi PT HIP untuk memberikan uang kepada Amran terkait penerbitan hak guna usaha lahan PT HIP dan PT CCM.

Karena keterlibatan Hartati ini, KPK minta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Secara terpisah, penasihat hukum Hartati, Patra M Zein, membantah adanya perintah Hartati untuk memberikan uang kepada Bupati Buol. ”Tidak pernah ada perintah dari Ibu memberikan uang untuk bupati,” kata Patra.

Patra mengakui, dua dari tiga orang yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus ini adalah petinggi PT HIP, yakni Anshori (Manajer Umum PT HIP di Buol) dan Gondo Sudjono NS (Direktur Operasional PT HIP). Menurut Patra, Hartati sempat menerima permintaan bantuan sosial untuk masyarakat di sekitar lokasi perusahaan di Buol. ”Tetapi Ibu tidak tahu apalagi mengurusi cara penyalurannya. Sumbangan itu untuk bakti sosial masyarakat sekitar perkebunan. Yang Ibu tahu ada permintaan sumbangan untuk masyarakat,” katanya.

Saat ditanya mengapa sumbangannya mencapai miliaran rupiah, Patra mengatakan, Hartati mengetahui pengeluaran sebesar itu dari media. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut, uang suap ke Bupati Buol mencapai Rp 3 miliar.

Patra mengatakan, pihaknya tengah mempelajari fakta kasus ini. ”Jika masalah HGU (hak guna usaha) kaitannya dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), bukan Pemkab Buol,” katanya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers setelah penangkapan Amran, Bambang mengatakan, tak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain menjadi tersangka. Semua tergantung proses penyidikan yang dilakukan KPK terhadap tiga tersangka yang telah ditahan dan saksi-saksi lain dalam perkara ini. KPK juga memastikan akan memeriksa Hartati meski jadwalnya belum ditentukan.

Tiga tersangka kasus ini ditahan di ruang tahanan di dalam gedung KPK untuk mencegah intervensi pihak luar terhadap kesaksian mereka. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com