JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai suap yang diduga diterima Bupati Buol, Amran Batalipu mencapai Rp 3 miliar. Suap tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan atas nama PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), perusahaan yang disebut-sebut milik Hartati Murdaya Poo.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa uang Rp 3 miliar tersebut diberikan ke Amran secara bertahap. "Ada dua tahap, waktu pemberian kedua, ada satu jumlah tertentu yang bagian dari itu," kata Bambang di Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Sebagian uang suap tersebut sudah diterima Amran sebelum tertangkap tangan, 26 Juni 2012 lalu sedangkan sisanya, berhasil dibawa kabur Amran saat peristiwa tangkap tangan.
Seperti diketahui, dalam operasi tangkap tangan KPK di Buol, 26 Juni 2012 lalu, Amran berhasil lolos. Penyidik KPK pun menangkap petinggi PT HIP, Yani Anshori yang diduga menyuap Amran. Keesokan harinya, penyidik KPK menangkap petinggi PT HIP lainnya, Gondo Sudjono. KPK juga menetapkan Yani dan Gondo sebagai tersanga.
Pada Kamis (5/7/2012), penyidik KPK menjemput paksa Amran kemudian menggelandang yang bersangkutan ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa. Diperkirakan, Amran tiba di gedung KPK malam ini. Seusai diperiksa, Amran rencananya langsung ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Terkait penyidikan kasus dugaan suap ini, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Hartati Murdaya bepergian ke luar negeri. Bahkan, KPK berencana memeriksa Hartati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.