JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Amir Syamsuddin mengatakan, partainya tak menghalang-halangi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta keterangan kepada kadernya, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Hartati Murdaya Poo, terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
"Tidak ada masalah," kata Amir singkat kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Amir mengatakan, hal tersebut telah menjadi tugas KPK untuk melaksanakan penegakan hukum. Partainya masih menunggu status Hartati pada kasus itu.
Hartati diketahui sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP). Dua petinggi perusahaan itu, Yani Anshori dan Gondo Sudjono, ditangkap KPK terkait dugaan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sementara, Amran ditangkap petugas KPK di rumahnya Jumat dinihari tadi.
Terkait kasus ini, KPK mencegah Hartati bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 28 Juni 2012. Bersamaan dengan Hartati, KPK juga mencegah Amran serta tiga karyawan PT HIP, yakni Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.
Terkait penyidikan kasus ini, Jumat (29/6/2012), KPK menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat, yang diketahui milik Hartati. KPK kemudian memanggil Direktur PT HIP Totok Lestiyo dan dua pegawai PT HIP, yakni Kirana Wijaya serta Meliana Suwandi, sebagai saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.