JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, sepanjang masih berstatus tersangka, Bupati Buol Amran Batalipu tidak dinonaktifkan dari jabatannya. Amran dinonaktifkan jika statusnya meningkat menjadi terdakwa.
"Akan segera saya nonaktifkan setelah KPK meningkatkan statusnya sebagai terdakwa. Oleh karena itu, sebaiknya segera saja KPK memproses kasus itu," kata Gamawan, Jumat (6/7/2012), seusai rapat kabinet terbatas di Istana Negara.
Bahkan, menurut Gamawan, meski sebagai tersangka yang ditahan, Amran tetap menjabat sebagai bupati.
Seperti diberitakan, Bupati Buol Amran Batalipu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (6/7/2012) dini hari di Buol, Sulawesi Tengah. Untuk mengamankan penangkapan terhadap Amran, tim KPK didukung langsung oleh tim dari Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dukungan pasukan ini diperlukan mengingat penangkapan pertama terhadap Bupati Buol pada 26 Juni lalu sempat gagal. Bahkan, ada anggota tim KPK yang mencegat Amran dengan menggunakan sepeda motor beberapa saat setelah dia menerima suap justru ditabrak mobil yang ditumpangi Bupati Buol tersebut.
Saat itu, KPK tak bisa berbuat banyak karena tak membawa pasukan yang cukup. Bahkan, ketika tim KPK mengejar hingga ke rumah dinas bupati, akhirnya KPK mengurungkan niat menangkap Amran setelah melihat banyak pendukungnya membawa senjata tajam.
KPK menghindari terjadinya bentrokan dan jatuhnya korban tak bersalah hanya untuk menangkap Bupati Buol. Rencananya, Amran akan langsung diterbangkan ke Jakarta.
Amran dituding menerima suap dari Yani Anshori dan Gondo Sudjono, petinggi PT Hardaya Inti Plantation, perusahaan yang disebut-sebut dimiliki pengusaha Hartati Murdaya Poo.
KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Bahkan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut juga rencananya akan segera dipanggil KPK untuk diperiksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.