Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Boediono untuk Siapa?

Kompas.com - 06/07/2012, 06:00 WIB

Oleh Suhartono

”Sesuai pesan GBI tg 31/10, persoalan Bank Century hrs dibantu & tidak ada bank yg gagal untuk saat ini, karena bila hal ini terjadi akan memperburuk perbankan & perekonomian kita,” CH 31/10.

BI adalah singkatan dari Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono. Adapun CH adalah Deputi Gubernur BI Siti CH Fadjrijah.

Itulah disposisi yang ditulis Siti Fadjrijah untuk menjawab catatan yang dibuat dan ditandatangani Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Zainal Abidin.

Catatan itu tentang permohonan Fasilitas Repo Aset PT Bank Century Tbk yang diterima Kompas akhir pekan lalu. Surat tersebut disampaikan kepada Gubernur BI Boediono dan Siti Fadjrijah, yang membawahi pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Boediono sekarang adalah Wakil Presiden RI.

Catatan yang dibuat Zainal dimaksudkan untuk menjawab surat Bank Century No 638/Century/D/X/2008 tertanggal 30 Oktober 2008 kepada Direktorat Pengelolaan Moneter, yang tembusannya disampaikan kepada Direktorat Pengawasan Bank 1 BI. Isinya memohon agar diberikan fasilitas repo aset.

Dalam catatannya, Zainal menyatakan, likuiditas Bank Century terus merosot akibat penarikan dana sebesar Rp 937,7 miliar dan 18,4 juta dollar AS. Untuk memenuhi likuiditas dan rasio giro wajib minimum (GWM) harian, Bank Century mengambil dana dari bank lain dengan jumlah semakin meningkat sehingga berpotensi melanggar ketentuan GWM.

Dana yang diajukan Bank Century sebesar Rp 1 triliun tersebut direncanakan untuk bridging (talangan) sebelum bank menerima dana pembayaran surat-surat berharga (SSB) valas yang dimilikinya. Dengan fasilitas itu, Century bisa meningkatkan dana pihak ketiga dan mengembalikan pinjamannya berjangka waktu tiga bulan.

Namun, Zainal menyimpulkan, Century memiliki persoalan likuiditas berat akibat penarikan dana besar-besaran (rush). Selain itu, Century juga tergolong insolvent (tak mampu bayar) karena dari pemeriksaan yang masih berlangsung, rasio kecukupan modal (CAR) bank hanya 2,02 persen. Padahal, aturan BI, CAR bank harus minimal 8 persen.

Pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada bank, menurut Zainal, juga tidak banyak menolong. Sebab, sifatnya sementara untuk ”menyembuhkan penyakit kronis”, likuiditas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com