JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi berbagai kelompok yang tergabung dalam Sahabat Munir mendukung pembangunan gedung baru KPK dengan menyerahkan dana bantuan untuk saweran dan sebuah payung.
"Kami sebagai anggota masyarakat yang setuju terhadap pemberantasan korupsi dan dengan demikian mendukung eksistensi KPK beserta upaya pengutannya telah mengumpulkan uang saweran pembangunan Gedung KPK untuk kemudian diserahkan ke KPK. Selain itu turut pula diserahkan payung sebagai perlambang perlindungan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum," ujar Sumarsih, presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan di Jakarta, Kamis (05/07/2012).
Dia menjelaskan bahwa langkah yang diambil Sahabat Munir mengingat pada bentuk korupsi yang merupakan awal mula dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Korupsi bukan hanya menyangkut hak ekonomi namun juga sosial dan budaya yang merambah pada sisi hak sipil dan politik.
Perilaku korup para penguasa, menurutnya menjadi cermin dasar negara seperti Pancasila dan UUD 1945 telah sengaja dirusak oleh mereka yang melakukan penyelewengan terhadap anggaran negara.
Selain itu, DPR sebagai institusi yang mengusung mandat rakyat telah berbuat dengan tidak layak karena mengganjal upaya KPK memiliki gedung baru. Eksistensi KPK menurutnya sedang diusik oleh DPR dengan upaya menghapus penindakan dan penuntutan, dengan mengusung revisi Undang-Undang tentang KPK.
Kerja penyadapan KPK yang diusulkan diperketat bertolak belakang dengan fungsi KPK sebagai lembaga superbody. Kemudian menculnya penghapusan komisi anti korupsi dan menolak pembangunan gedung baru KPK yang disertai alasan tidak wajar. Selain itu DPR juga berulang kali mengeluarkan pernyataan KPK bukan lembaga permanen hingga memberi dukungan kepada koruptor.
"Oleh karena itu KPK tidak hanya kami dukung dengan saweran. KPK perlu juga sebuah payung agar pelemahan KPK yang dilakukan oleh DPR atau pihak lainnya yang tidak suka kepada KPK tidak terjadi lagi. KPK ketika nanti memiliki payung akan lebih kuat dan berani menangkap dan memenjarakan setiap pejabat korup yang melanggar HAM itu," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.