Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh Pembangunan Polsek Tamalate oleh Pengusaha Makassar

Kompas.com - 05/07/2012, 09:32 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Pembangunan Polsekta Tamalate oleh dua pengusaha di Makassar menuai kritikan dari berbagai pihak. Meski pemberitaan hibah lahan 1.411 meter persegi maupun pembangunan markas baru yang megah senilai Rp 1,5 miliar serta mobil, hal tersebut dianggap gratifikasi dan bisa merusak netralisasi penegakan hukum institusi kepolisian.

Seperti yang dikatakan Direktur Lembaga Peduli Sosial, Ekonomi, Budaya, Hukum, dan Politik (LP-Sibuk) Sulsel, Djusman AR, kepada Kompas.com, Rabu (4/7/2012). Menurut Djusman, pemberian hibah seharusnya terlebih dahulu dilaporkan ke Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bendahara Keuangan Negara, dan lainnya sebelum diterima. Pemberian ini pun ditakutinya memengaruhi profesionalisme kepolisian dalam penegakan hukum. Apalagi, pengusaha yang memberikan bantuan tersangkut banyak kasus sengketa lahan di Makassar atau lebih dikenal "mafia tanah".

"Sebelum diterima harusnya Polda Sulsel melaporkannya terlebih dahulu, tapi pemberian ini sudah diterima, Polda Sulsel segera melaporkannya ke institusi terkait soal penerimaan hibah. Kenapa juga Kapolda Sulsel Irjen Mudji Waluyo menerima bantuan dari pengusaha yang banyak kasusnya. Apalagi, Polsekta Tamalate dibangun di daerah yang diklaim oleh Hj Najmiah tanah miliknya. Ini jelas bisa mempengaruhi kinerja polisi dalam penegakan hukum," tegas Djusman.

Senada yang dikemukakan Konsorsium Advokat Muda Makassar (KAMM) saat menggelar konferensi persnya di warung kopi. Menurut juru bicara KAMM, Imran, Polda Sulsel telah melanggar ketentuan penerimaan hibah dan dianggap telah menerima gratifikasi.

"Jelas kami menolak pemberian hibah Polsekta Tamalate. Apa pun pemberian itu, sebab harus terlebih dahulu dilaporkan ke Bendahara Umum Negara (BUN)," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Chevy Ahmad Sopari dalam rilisnya menjelaskan, Polda Sulsel terus berupaya membenahi diri dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Polsekta Tamalate yang belum mempunyai gedung sendiri, selama ini hanya menggunakan rumah toko di kawasan Mall GTC Tanjung Bunga.

"Kalau dilihat dalam bentuk pelayanan, polsek tersebut tidak memenuhi standar tanpa memiliki ruang tahanan sehingga tahanan bebas berkeliaran yang dikhawatirkan keselamatan tahanan tidak terjamin dan juga mudah melarikan diri. Dari sekian banyak masyarakat, Ricky Tandiawan menghibahkan tanahnya yang telah bersertifikat hak pakai kepada Polri. Demikian pula dengan Hj Najmiah Muin bersedia membangun Polsekta Tamalate yang memenuhi standar," katanya.

Mengenai keabsahan hibah, lanjut Chevy, Polda Sulsel merujuk pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.05/2011 tentang mekanisme pengadaan hibah. Di mana tertuang dalam Pasal 15 yang berbunyi bahwa mekanisme pelaksanaan dan pelaporan atau pendaftaran hibah langsung baik barang/jasa/surat berharga dilaksanakan melalui pengesahan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

"Langkah yang sudah dilakukan Polda Sulsel adalah membuat pernyataan penerimaan hibah langsung dalam bentuk barang. Kemudian menilai atau menaksir harga barang/jasa yang diterima dengan mata uang rupiah. Semua hibah yang telah diterima oleh Polda Sulsel sudah dilaporkan kepada Menteri Keuangan melalui Kapolri, Kapusku Polri, sesuai surat Kapolda Sulsel nomor B/2480/VI/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang laporan penyelenggara hibah.

"Laporan tersebut dimaksudkan untuk diberi nomor registrasi guna dimasukkan ke dalam SIMAK BMN. Apabila di kemudian hari pemberian hibah tersangkut pidana, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," jelas Chevy.

Berdasarkan data yang diperoleh di situs Mahkamah Agung (MA), terdapat 61 perkara atas nama Hj Najmiah Muin asal Makassar terkait kasus sengketa lahan di Kota Makassar. Demikian pula dengan sengketa beberapa lahan di wilayah Tanjung Bunga, sekitar Polsekta Tamalate, yang melibatkan Hj Najmiah dengan sejumlah warga. Sebelumnya, Kompas.com memberitakan mengenai dua pengusaha Makassar yang membangun Polsekta Tamalate dan diresmikan oleh Kapolda Sulsel Irjen Mudji Waluyo, Selasa (3/7/2012).

Kedua pengusaha itu yakni Ricky Tandiawan (pengusaha properti dan otomotif) serta Hj Najmiah Muin (pengusaha tanah). Ricky menyumbangkan tanahnya seluas 1.411 meter persegi dan Hj Najmiah Muin membangun Polsekta Tamalate dengan konstruksi megah senilai Rp 1,5 miliar serta sebuah mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com