JAKARTA, KOMPAS.com -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara), yang membeli produk reksadana Antaboga Delta Sekuritas meskipun hasil audit forensiknya menyatakan reksadana tersebut bukan produk Bank Century.
"BPK menghormati keputusan apapun yang dikeluarkan MA karena MA adalah penegak hukum tertinggi, meskipun hasil audit forensik BPK menyatakan lain terhadap produk Antaboga tersebut," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Kompas, Rabu (4/7/2012) di Jakarta.
Menurut Hasan, hasil audit BPK menyatakan, produk Antaboga yang dijual melalui sub agen di Bank Century, memang bukan produk Bank Century. "Demikian pula dana hasil penjualan produknya, bukan milik Bank Century. Jadi, Bank Century itu hanya ketempatan saja dan tidak punya kewajiban untuk membayar nasabah yang membeli produk Antaboga," tutur Hasan.
Hasan mengemukakan, memang majalis hakim di MA punya pertimbangan lain-lain seperti keadilan, sehingga BPK tidak bisa mengintervensi keputusan MA yang meminta Bank Century membayar kewajiban nasabah dan memberikan ganti rugi.
Hasan menyatakan, terserah jika Bank Mutiara menolak untuk membayar kewajiban tersebut dan akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) putusan MA berdasarkan hasil audit forensik BPK, yang menyatakan produk reksadana bukan produk Bank Century.
Sebelumnya, majelis hakim MA menolak kasasi yang diajukan Bank Mutiara untuk tidak membayar 27 nasabah reksadana Antaboga, yang juga nasabah Bank Century, Cabang Solo, Jawa Tengah.
Dengan putusan itu, Bank Century harus membayar dana nasabah Antaboga senilai Rp 35,437 miliar dan ganti rugi Rp 5,6 miliar. Kasasi ini diajukan Bank Century, setelah Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Solo, yang menyatakan Bank Century melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.