Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tunggu Perlawanan Granat

Kompas.com - 04/07/2012, 17:21 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu langkah perlawanan yang akan dilakukan pengacara dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, tidak menerima gugatan yang diajukan Granat, Rabu (4/7/2012) siang.

"Kami menunggu action mereka, karena secara hukum ditunggu waktunya mengajukan perlawanan (verset) selama 14 hari sejak putusan diketok," kata Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Bernadeta Maria Erna kepada Kompas, Rabu.

Sebelumnya, gugatan Granat soal pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada dua narapidana narkotik warga negara Australia dan warganegara asing lainnya ditolak PTUN Jakarta. Warga Australia adalah Schapelle Leigh Corby. Corby diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Namun, Presiden Yudhoyono memberi grasi dengan potongan masa hukuman lima tahun.

"Penggugat yang diwakili oleh pengacara Machdir Ismail SH mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN, jadi kami menunggu sidang lagi jika mereka jadi mengajukan perlawanan dalam waktu 14 hari kerja," kata Bernadeta.

Menurut Bernadeta, dalam Sidang Rapat Permusyawaratan yang dipimpin majelis hakim Yodi Martono Wahyunadi, diputuskan gugatan yang diajukan oleh Granat dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, dinyatakan tidak dapat diterima. Sebab, pokok gugatannya nyata-nyata tidak termasuk dalam kewenangan PTUN.

"Dalam pertimbangannya, ketua majelis menyatakan penerbitan obyek sengketa tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang diberikan oleh konstitusi. Selain itu, berdasarkan UU PTUN, penerbitan Keppres Corby cs bukan merupakan kewenangan PTUN untuk menilainya," jelas Bernadeta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat 'April Mop'

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halalbihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com