Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Yakin PK Bahasyim Ditolak

Kompas.com - 04/07/2012, 16:59 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Zahrul Yani, optimistis Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assifie akan ditolak oleh hakim. Kasus Bahasyim dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Kita optimistis. Semua sudah terungkap dan terbukti. Tinggal kita dukung dan pertahankan itu," ujar Arif usai sidang perdana PK Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2012).

Dalam memori PK-nya, Bahasyim berpendapat, secara yuridis pengadilan salah dalam menerapkan judex juris dan judex facti.  "Alasan pertama PK tentang kesalahan penerapan hukum. Kesalahan penerapan hukum judex juris dan judex facti dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara pidana ini disebabkan salah menerapkan Pasal 197 ayat 1 butir d, f, h, KUHAP," kata salah satu pengacara Bahasyim, Elyzabeth Suciwati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Judex facti merujuk pada peran hakim yang mengadili fakta-fakta hukum. Di Indonesia, kewenangan ini dipegang Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Sementara, judex juris mengacu pada peran hakim dalam menentukan penerapan hukum yang dilakukan judex facti. Kewenangan ini ada pada Mahkamah Agung.

Alasan kedua, bahasyim mengajukan 12 bukti baru atau novum berupa surat atau dokumen yang menunjukkan bahwa Bahasyim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Salah satunya, pengacara mengajukan bukti berupa dokumen yakni surat tanah yang diserahkan kepada Kartini Mulyadi tertanggal 14 Juli 2010. Surat tanah tersebut sebagai bukti bahwa bahasyim telah mengembalikan modal investasi senilai Rp 1 miliar kepada Kartini Mulyadi.

Dalam putusan tingkat pertama hakim menilai, Bahasyim terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar dari pengusaha Kartini Mulyadi saat menjabat Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Tujuh. Bahasyim meminta uang itu saat mendatangi kantor Kartini di Gedung Bina Mulia, Kuningan, pada 3 Februari 2005 . Kartini mengirimkan uang itu ke rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti.

Hakim meragukan pengakuan Bahasyim dan putranya, Kurniawan, yang menyebut uang Rp 1 miliar itu sebagai bentuk pinjaman untuk perusahaan PT Tri Darma Perkasa milik Kurniawan. Alasannya, menurut hakim, Kurniawan sama sekali tidak menjelaskan perihal pinjaman itu saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

Usai menghadiri sidang PK Bahasyim enggan berkomentar. Begitu pula dengan pengacaranya. Sidang akan dilangsungkan kembali pada Selasa (10/7/2012).

Bahasyim mengajukan PK setelah Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menjatuhkan hukuman 12 tahun kepadanya. Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Pengadilan Tinggi Tipikor yang memutus hukuman 12 tahun salah menerapkan hukum karena menggabungkan perkara korupsi dan pencucian uang terhadap Bahasyim. MA memutuskan dua perkara itu harus dipisah. Pada masing-masing perkara itu MA menghukum Bahasyim 6 tahun penjara sehingga totalnya tetap 12.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Bahasyim dengan penjara 10 tahun, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 15 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com