Senin, 20 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 20 Mei 2013 | 04:52 WIB
Gugatan Grasi SBY terhadap Corby Ditolak
Penulis : Fabian Januarius Kuwado | Rabu, 4 Juli 2012 | 14:34 WIB
|
Share:
Gugatan Grasi SBY terhadap Corby DitolakKOMPAS/RIZA FATHONIKuasa Hukum penggugat Yusril Ihza Mahendra (kanan), anggota Dewan Penasehat Gerakan Nasional Anti-Narkotika (Granat) Fahmi Idris (kedua dari kanan) dan Ketua Granat Henry Yosodiningrat (kedua dari kiri) saat mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (7/6/2012). Kedatangan mereka untuk menggugat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ihwal pemberian grasi terhadap dua terpidana narkoba, Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Grobmann.

JAKARTA, KOMPAS.com — Gugatan Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) perihal pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada dua narapidana narkotik warga negara asing ditolak. Keputusan tersebut dibuat majelis hakim dalam sidang putusan sela yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Yodi Martono Wahyunadi, hakim ketua yang juga Ketua PTUN, berpendapat, grasi yang diberikan Presiden sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung. "Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, grasi adalah bentuk pengampunan ataupun keringanan kepada narapidana, pemberian grasi merupakan hak prerogratif presiden," ujarnya saat membacakan putusan sela, Rabu (4/7/2012).

Tim Kuasa Hukum Granat, Maqdir Ismail, mengaku kecewa dengan penolakan gugatan tersebut. Menurutnya, penolakan itu diputuskan sepihak tanpa pertimbangan. "Mestinya gugatan ini diperdebatkan di PTUN antara penggugat dan tergugat untuk menguji pokok persoalan," lanjutnya.

Meski demikian, masih ada waktu 14 hari untuk melakukan banding atas penolakan tersebut. "Kami akan musyawarah dulu, tapi saya rasa kami cenderung akan banding terhadap putusan yang telah dibacakan," kata Maqdir.

Sebelumnya diberitakan, organisasi dengan latar belakang pemberantasan narkoba tersebut melakukan gugatan terhadap Keputusan Presiden Yudhoyono yang memberikan grasi kepada narapidana narkotik asal Australia, Schapelle Leigh Corby, pada Kamis (7/6/2012) lalu. Corby diputus bersalah atas tuduhan kepemilikan 4,2 kg ganja dan divonis 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 silam. Dalam grasinya, Presiden Yudhoyono memberikan potongan masa hukuman kepadanya selama lima tahun.

Menurut Granat, gugatan dilayangkan karena Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang selama ini berusaha keras memerangi narkotik. Pemerintah seharusnya menunjukkan komitmen pemberantasan narkotik dengan penegakan hukum yang adil.

Editor :
Heru Margianto