Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/07/2012, 08:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan aturan turunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terus berjalan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merancang sedikitnya 12 aturan pelaksana untuk operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Lutfie menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (3/7/2012). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menunjuk Muchtar sebagai koordinator tim penyusunan aturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) bidang ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai 1 November 2013.

”Sekarang, aktuaris sedang menghitung dan membuat simulasi-simulasi nilai premi sekaligus manfaat jaminan sosial bagi pekerja. Pada prinsipnya, peserta harus menikmati jaminan sosial yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Muchtar.

Pemerintah harus merancang peraturan secara berjenjang agar BPJS Ketenagakerjaan bisa efektif bekerja. PT Jamsostek (Persero) beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 1 Juli 2015 untuk menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Tim penyusunan aturan turunan UU BPJS bidang ketenagakerjaan terdiri dari kelompok kerja yang dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R Irianto Simbolon serta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya.

Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pemerintah sudah melibatkan operator dalam pembahasan. Menurut dia, ada baiknya unsur serikat pekerja dan pengusaha juga dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan ini.

Pembahasan aturan turunan BPJS bidang kesehatan juga terus berjalan. Koordinator BPJS bidang kesehatan yang juga Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, pemberi kerja dan pekerja menanggung bersama premi jaminan kesehatan sebesar 5 persen dari upah, Kompas (30/6).

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengkritik hal itu. Ia meminta pemerintah tak memaksa pekerja ikut membayar premi jaminan kesehatan yang selama ini ditanggung penuh pemberi kerja.

Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani menegaskan, mereka bisa menerima hal itu karena undang-undang mengamanatkan pemberi kerja dan pekerja menanggung premi bersama.

”Kami berharap nilai absolut premi bisa lebih murah karena hukum bilangan besar jumlah peserta program jaminan kesehatan,” ujar Hariyadi. (ham)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com