Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadel Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 04/07/2012, 04:34 WIB

GORONTALO, KOMPAS - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo sebagai tersangka kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran pada APBD Provinsi Gorontalo 2001, Selasa (3/7) di Gorontalo. Ini adalah pemeriksaan pertama kalinya bagi Fadel sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 5,4 miliar tersebut. Fadel mengakui kasus ini merugikan citra Partai Golkar.

Fadel tiba di kantor Kejati Gorontalo ditemani kuasa hukumnya, Mochtar Luthfi, pada pukul 09.00 Wita. Pada pukul 12.00, Fadel istirahat siang dan dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan pada pukul 12.30. Sekitar pukul 14.15, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini selesai diperiksa.

”Ada sekitar 28 pertanyaan yang diajukan penyidik. Secara umum, pertanyaan masih seputar asal mula keluarnya surat keputusan bersama yang menjadi landasan pencarian dana Silpa 2001 senilai Rp 5,4 miliar itu,” ujar Fadel.

Fadel mengaku tak cemas atas status tersangka pada dirinya dalam kasus ini. Ia juga mengaku tak bersalah karena pada kasus tersebut pernah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tahun 2010 oleh Kejati Gorontalo. Kasus yang menyebabkan mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa dipenjara 1,5 tahun pada 2006 itu ia anggap telah selesai.

”Soal citra partai, saya kira semua tuduhan korupsi pasti akan membuat citra Partai Golkar terganggu, termasuk citra saya sebagai pribadi. Tetapi, harus kita lihat dulu apakah tuduhan korupsi itu benar atau tidak nanti,” ujar Fadel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Gorontalo Mulyadi Abdullah mengatakan, sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa 30-an saksi. Semua saksi tersebut sebagian besar dari kalangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2001-2006. Masih ada kemungkinan jumlah saksi yang dimintai keterangan akan terus bertambah.

”Pemeriksaan masih terus berjalan. Sampai sekarang sudah ada 30-an saksi yang kami periksa. Jumlah tersangka juga masih satu orang dan ini adalah pemeriksaan pertama terhadap tersangka,” kata Mulyadi.

(APO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com