GORONTALO, KOMPAS
Fadel tiba di kantor Kejati
”Ada sekitar 28 pertanyaan yang diajukan penyidik. Secara umum, pertanyaan masih seputar asal mula keluarnya surat keputusan bersama yang menjadi landasan pencarian dana Silpa 2001 senilai Rp 5,4 miliar itu,” ujar Fadel.
Fadel mengaku tak cemas atas status tersangka pada dirinya dalam kasus ini. Ia juga mengaku tak bersalah karena pada kasus tersebut pernah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tahun 2010 oleh Kejati Gorontalo. Kasus yang menyebabkan mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa dipenjara 1,5 tahun pada 2006 itu ia anggap telah selesai.
”Soal citra partai, saya kira semua tuduhan korupsi pasti akan membuat citra Partai Golkar terganggu, termasuk citra saya sebagai pribadi. Tetapi, harus kita lihat dulu apakah tuduhan korupsi itu benar atau tidak nanti,” ujar Fadel.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Gorontalo Mulyadi Abdullah mengatakan, sejauh ini tim penyidik sudah memeriksa 30-an saksi. Semua saksi tersebut sebagian besar dari kalangan anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode 2001-2006. Masih ada kemungkinan jumlah saksi yang dimintai keterangan akan terus bertambah.
”Pemeriksaan masih terus