JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek Kementerian Agama pekan depan. Zulkarnaen dan Dendy menjadi tersangka kasus itu.
"Untuk rencana pemeriksaan, ada kemungkinan pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Selasa (3/7/2012).
Zulkarnaen dan Dendy ditetapkan sebagi tersangka karena diduga menerima pemberian atau janji terkait penganggaran tiga proyek di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, yakni proyek pengadaan laboratorium komputer di madrasah tsanawiyah 2011, pengadaan Al Quran 2010-2011, dan pengadaan Al Quran 2012.
Nilai suap yang diduga diterima Zulkarnaen dan putranya tersebut mencapai lebih dari Rp 4 miliar. Hingga kini, kata Johan, KPK masih menelusuri pihak yang diduga memberi suap ke Zulkarnaen dan anaknya itu. Dugaan sementara, pemberi suap merupakan pihak swasta atau perusahaan.
Sementara Zulkarnaen dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, tidak mengakui tetapi juga tidak membantah tuduhan KPK atas dirinya. Politikus Partai Golkar itu menegaskan kalau kasus yang menjeratnya tersebut tidak berhubungan dengan partai.
"Ini adalah tanggung jawab saya. Saya akan hadapi sesuai dengan prinsip saya, apabila menduduki posisi tertentu maka siap menghadapi segala risiko," kata Zulkarnaen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.