Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Mau Uang, Fraksi PKS Minta Proyek

Kompas.com - 02/07/2012, 14:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang dikatakan tidak mendapat jatah uang dalam pembagian suap terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang 2012.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif, Akhmad Zainuri, saat bersaksi dalam persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7/2012). Soemarmo didakwa menyuap anggota DPRD.

Menurut Zainuri, PKS memang tidak meminta uang, tetapi proyek. Permintaan itu disampaikan kepadanya. "PKS enggak mau uang, tapi minta proyek. Disampaikan saat saya ketemu Ketua Partai PKS. Katanya, 'saya enggak mau terima uang, saya mau bekerja'," kata Zainuri meniru ucapan Ketua Fraksi PKS tersebut.

Zainuri divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang beberapa waktu lalu. Dia dianggap terbukti bersama-sama memberi suap ke sejumlah anggota DPRD. Menurut Zainuri, pemberian suap tersebut atas perintah Wali Kota Soemarmo.

Ihwal permintaan proyek dari Fraksi PKS ini pun, menurutnya, diketahui Soemarmo. Adapun Zainuri mengaku belum mengiyakan permintaan proyek tersebut karena memang proyek yang diminta belum ada. "Setiap kali kami bertemu, saya selalu ditagih itu. Mana rincian proyek yang akan kami kerjakan?" ujar Zainuri.

Sementara itu, partai lain, menurutnya, lebih memilih uang dibanding proyek. Zainuri menuturkan, semula anggota DPRD melalui Agung Purwo (anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional) meminta ke Pemerintah Kota Semarang (Pemkot Semarang) uang senilai total Rp 500 juta. Uang tersebut untuk 50 anggota DPRD sehingga tiap-tiap anggota menerima Rp 10 juta. Namun, ia mengatakan, Pemkot Semarang tidak memiliki uang sebanyak itu untuk memenuhi permintaan DPRD. Oleh karena itu, jatah tiap orang diturunkan menjadi Rp 8 juta, dan tidak semua fraksi mendapat jatah.

"Jadi hanya 38 orang. Kami ingat ada anggota Dewan di Bali jadi terpidana kasus lain. Jadi, kurang dua. Dikurangi PKS enggak minta uang, enam orang, dan ada yang naik haji empat orang, jadi 38 orang. Dikali Rp 8 juta per orang, itu yang kami sampaikan," ungkap Zainuri.

Dengan demikian, jatah setiap fraksi berbeda-beda. Dengan hitungan tiap anggota Dewan mendapat jatah Rp 8 juta, Partai Demokrat disebut menerima Rp 104 juta, Partai Golongan Karya Rp 40 juta, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp 48 juta, Partai Amanat Nasional Rp 64 juta, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kecipratan Rp 64 juta.

Jatah untuk Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, dan PAN sudah diserahkan oleh Zainuri kepada wakil tiap partai di parlemen, di ruang kerjanya di Pemkot Semarang. Adapun jatah untuk PDI-P tak diserahkan melalui stafnya, Tafrika. "Saya tidak tahu sampai atau tidak ke PDI-P," ujarnya.

Zainuri juga mengatakan, pihaknya terpaksa mengalirkan uang ke Dewan demi kelancaran pembahasan proyek Pemkot Semarang. Selama ini, menurutnya, anggota Dewan akan mengulur-ulur waktu pembahasan jika tidak ada "pelicin".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com