Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Hambalang

Kompas.com - 02/07/2012, 12:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil merumuskan perbuatan melawan hukum terkait proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang. KPK tinggal mendalami temuan tersebut untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

"Kami sudah berhasil merumuskan perbuatan melawan hukumnya, dan kami sedang mendalami unsur-unsur lain perbuatannya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Senin (2/7/2012).

Menurut Bambang, untuk menemukan indikasi tindak pidana korupsi tersebut, KPK memperkuat tim penyelidik dengan mengikutsertakan penyidik dan jaksa. "Untuk memperjelas spektrum kasusnya, dan kita mengintensifkan kajian," ujarnya.

Dia menambahkan, KPK akan menggunakan prinsip anak tangga dalam strategi menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK melakukan pendalaman kasus tersebut setahap demi setahap dari yang terluar atau terendah terus menuju yang terdalam.

Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (29/6/2012), mengatakan, pihaknya masih memerlukan satu kali gelar perkara atau ekspos untuk menentukan apakah penyelidikan Hambalang dapat dinaikkan ke penuntutan atau belum.

Sebanyak 70 orang telah diperiksa KPK terkait penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2011 ini. Rabu (27/6/2012) lalu KPK memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain Anas, KPK sudah memeriksa istri Anas, Athiyyah Laila, dalam kapasitasnya sebagai mantan pengurus PT Dutrasari Citralaras, salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam pengerjaan Hambalang.

KPK juga telah memeriksa pihak lain, di antaranya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi; Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris; mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto; anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono; pejabat PT Adhi Karya, Mahfud Suroso; dan Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang.

Dalam proyek ini, KPK menengarai adanya pelanggaran dalam proses penyubkontrakan proyek, pengadaan barang Hambalang, dan pembangunan gedung. KPK juga menduga ada praktik suap terkait proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 2,5 triliun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com