JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil merumuskan perbuatan melawan hukum terkait proyek pembangunan pusat pelatihan olahraga Hambalang. KPK tinggal mendalami temuan tersebut untuk melihat ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
"Kami sudah berhasil merumuskan perbuatan melawan hukumnya, dan kami sedang mendalami unsur-unsur lain perbuatannya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Senin (2/7/2012).
Menurut Bambang, untuk menemukan indikasi tindak pidana korupsi tersebut, KPK memperkuat tim penyelidik dengan mengikutsertakan penyidik dan jaksa. "Untuk memperjelas spektrum kasusnya, dan kita mengintensifkan kajian," ujarnya.
Dia menambahkan, KPK akan menggunakan prinsip anak tangga dalam strategi menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK melakukan pendalaman kasus tersebut setahap demi setahap dari yang terluar atau terendah terus menuju yang terdalam.
Ketua KPK Abraham Samad, Jumat (29/6/2012), mengatakan, pihaknya masih memerlukan satu kali gelar perkara atau ekspos untuk menentukan apakah penyelidikan Hambalang dapat dinaikkan ke penuntutan atau belum.
Sebanyak 70 orang telah diperiksa KPK terkait penyelidikan yang dimulai sejak Agustus 2011 ini. Rabu (27/6/2012) lalu KPK memeriksa Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain Anas, KPK sudah memeriksa istri Anas, Athiyyah Laila, dalam kapasitasnya sebagai mantan pengurus PT Dutrasari Citralaras, salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam pengerjaan Hambalang.
KPK juga telah memeriksa pihak lain, di antaranya, Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) Dudung Purwadi; Manajer Pemasaran PT DGI Mohamad El Idris; mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto; anggota Komisi II DPR asal Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono; pejabat PT Adhi Karya, Mahfud Suroso; dan Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat, Munadi Herlambang.
Dalam proyek ini, KPK menengarai adanya pelanggaran dalam proses penyubkontrakan proyek, pengadaan barang Hambalang, dan pembangunan gedung. KPK juga menduga ada praktik suap terkait proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 2,5 triliun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.