Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Polisi Bersih

Kompas.com - 02/07/2012, 09:22 WIB

KOMPAS.com - Institusi kepolisian adalah sebuah ironi. Alih-alih berfungsi menciptakan rasa aman dan menegakkan hukum di masyarakat, lembaga ini banyak mendapat sorotan negatif. Oleh karena ulah oknum di dalamnya, membuat citranya pun, sebagaimana terekam dari survei Kompas, tahun ini menurun.

Masyarakat cenderung alergi bila harus berurusan dengan kepolisian karena khawatir terhadap tindakan pemerasan oleh oknum polisi. Kekhawatiran itu bukan tidak berdasar. Hasil survei menunjukkan mayoritas responden menyebut label ”uang” telanjur melekat ketika masyarakat mendengar kata ”polisi”.

Meskipun beberapa kali unsur pimpinan Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai polisi-polisi pemeras yang berupaya mencari-cari masalah untuk kemudian meminta sejumlah uang, tetapi kasus pemerasan terus muncul. Bahkan, modus pemerasan oleh oknum polisi semakin bervariasi.

Pemerasan tidak hanya terjadi di jalan raya atau di seputar urusan administrasi surat dan perizinan. Jebakan narkoba merupakan salah satu modus yang tidak lagi rahasia bagi masyarakat. Kasus yang menimpa Aan Susandhi pada 14 Desember 2009 adalah salah satunya (Kompas, 30 Desember 2009). Polisi mengaku menemukan bubuk ekstasi 0,1467 gram di dompet Aan yang lalu dijemput polisi dari Polda Metro Jaya. Saat tes urine, hasilnya negatif. Namun, Aan tetap ditahan.

Modus pemerasan juga dilakukan tujuh oknum polisi yang mengaku anggota tim khusus antinarkoba. Mereka memeras korban dalam kasus jual-beli sabu di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Dalam kasus lainnya, lima anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota meminta uang suap Rp 100 juta kepada seorang anggota keluarga tersangka pemakai sabu. Akhirnya mereka menjalani sidang disiplin pada 3 Maret 2011.

Tindakan pemerasan tidak terbatas pada soal narkoba. Modus lain yang juga marak terjadi adalah penggeledahan dengan surat tugas bertanda tangan palsu. Sebut saja aksi Komisaris RY dan Bripka S bersama seorang wartawan (tanpa media massa) yang menggeledah toko Ragam Makmur di Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan dengan alasan pemilik toko menjual barang-barang palsu. Mereka mengancam akan menahan pemilik toko jika tidak membayar Rp 25 juta. Tindakan itu ternyata bukan yang pertama. Mereka biasa mendapat Rp 40 juta-Rp 100 juta dari setiap aksi pemerasan. Ketiganya kemudian ditangkap pihak kepolisian pada 3 Mei 2009.

Belakangan, pemerasan lewat telepon yang mengatasnamakan kepolisian juga terjadi. Modusnya menggiring korban untuk mentransfer sejumlah uang untuk kepentingan pembayaran biaya rumah sakit. Oknum yang berpura-pura bertindak sebagai aparat kepolisian menghubungi keluarga korban. Biasanya keluarga akan diberi informasi bahwa ada korban sedang sekarat akibat kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan tindakan medis secepatnya. Selanjutnya, oknum akan menggiring keluarga korban untuk mentransfer sejumlah dana ke rekening tertentu untuk operasi di rumah sakit.

Citra polisi semakin tercabik mengingat bertambahnya aparat kepolisian yang tersandung perkara hukum akibat menerima suap. Aksi suap bahkan terjadi di berbagai unit dalam kepolisian. Bukan rahasia lagi jika mereka yang memiliki uang akan mendapatkan perlakuan khusus mulai dari kasus di jalan raya hingga mereka yang telah berada di penjara.

Keterlibatan oknum kepolisian dalam aksi pemerasan dan suap menunjukkan upaya bersih-bersih di dalam institusi kepolisian masih membutuhkan energi dan waktu yang cukup panjang. Masyarakat sepertinya masih harus sabar menanti polisi yang bersih. (Susanti Agustina/Litbang Kompas)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com