Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: Komunitas Syiah di Sampang Terus Diancam

Kompas.com - 30/06/2012, 06:04 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Kontras wilayah Jawa Timur, Andi Irfan, mengungkapkan, pengikut Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur, tidak dapat melakukan aktivitas normal akibat banyaknya ancaman pada mereka. Bahkan, pimpinan Syiah, Tajul Muluk, masih ditahan oleh kepolisian karena desakan umat agama mayoritas (muslim Sunni) tanpa didasari landasan hukum yang jelas.

"Saat ini 24 kepala keluarga Syiah tidak dapat menjalankan kegiatan sebagaimana yang orang normal lakukan, karena banyak ancaman dengan nada kekerasan ditujukan pada mereka. Polisi di Sampang dalam hal ini tidak bertindak apa-apa, ada pembiaran yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjamin keamanan masyarakat," ujar Andi di Jakarta, Jumat (29/6/2012). 

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, kekerasan yang terjadi di Sampang akibat kepolisian merespon dengan lambat aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum umat Islam Sunni mayoritas yang berseberangan dengan Syiah. Aksi kekerasan tersebut karena adanya fatwa MUI Sampang, bahwa Syiah sesat dan menyesatkan.

Ia mengatakan, fatwa MUI Sampang tersebut justru semakin melegalkan tindak kekerasan, baik secara lisan maupun perbuatan yang ditujukan pada kalangan pemeluk Islam Syiah di Sampang. Hal tersebut diperparah dengan kehadiran polisi yang tidak tegas, sehingga aksi kekerasan bukan malah mereda, tetapi malah semakin berbuntut panjang. 

Hingga saat ini, Kontras menilai, tidak ada jaminan oleh negara (polri), bahwa umat Syiah dilindungi dari segala ancaman pelanggaran HAM. Peran kepolisian Sampang pun hingga hari ini terus dipertanyakan oleh Kontras, mengingat polisi hanya mementingkan rangsangan dari kelompok muslim Sunni yang mayoritas, yaitu dengan cara menuruti semua harapan mereka.

Ia juga mengatakan, polisi dalam hal ini dinilai telah mengabaikan pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan sila kesatu Pancasila mengenai Ketuhanam Yang Maha Esa.

"Kelompok Islam garis Syiah bukanlah golongan atheis sehingga polisi, bagaimanapun juga keadaannya, harus bisa melindungi dan memediasi perdamaian sekaligus menindak tegas pelaku kekerasan, meskipun mengalami keterbatasan personel seperti yang diutarakan oleh Kapolres Sampang," ujarnya. 

"Komitmen kepolisian dalam batas reformasi Polri masih dalam batas retorika. Buktinya, di Sampang sampai hari ini polisi masih mementingkan dan membela desakan kaum mayoritas tanpa didasari oleh penyelidikan terlebih dahulu," tambahnya.

Seperti pernah diberitakan, peristiwa bentrokan Sampang terjadi di pengujung Desember lalu (29/12/2012). Peristiwa itu mengakibatkan rumah, sekolah, dan masjid komunitas Syiah dibakar oleh muslim Sunni. Meskipun kejadian tersebut sudah lewat enam bulan, namun hingga saat ini muslim Syiah belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan yang pasti oleh negara.

Kontras menilai, kepolisian seharusnya dapat menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan keamanan yang layak dan kebebasan beribadah, serta beragama sebagaimana diatur oleh konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com