Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkarnaen Tersangka

Kompas.com - 30/06/2012, 02:06 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, Zulkarnaen Djabar, sebagai tersangka korupsi di Kementerian Agama. Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan seorang keluarga Zulkarnaen sebagai tersangka.

Zulkarnaen diduga korupsi di tiga proyek Kementerian Agama. Proyek itu adalah pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Ditjen Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

”KPK telah mendapatkan minimal dua alat bukti untuk menetapkan ZD (Zulkarnaen Djabar) sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Jumat (29/6).

KPK juga menetapkan Direktur Utama PT KSAI berinisial DP sebagai tersangka. Menurut Abraham, DP merupakan keluarga Zulkarnaen. PT KSAI adalah salah satu perusahaan yang terlibat proyek pengadaan Al Quran. ”Perusahaan yang terlibat dalam proyek ini masih milik keluarga atau kerabat ZD,” katanya.

KPK menduga Zulkarnaen menerima suap ratusan juta hingga miliaran rupiah terkait perannya membantu perusahaan tertentu memenangi tender proyek. Zulkarnaen diduga mengarahkan oknum di Kementerian Agama memenangkan perusahaan percetakan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dalam tender pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012.

Zulkarnaen juga diduga menyetir oknum di Kementerian Agama untuk memenangkan PT BKM dalam proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah.

”Tersangka dikenakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 Huruf a atau b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Abraham.

Bidik pengatur tender

KPK terus mengembangkan kasus ini dan membidik oknum di Kementerian Agama yang mengatur tender. KPK telah mengantongi pihak-pihak pemberi suap yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Zulkarnaen di kompleks parlemen. Petugas KPK tiba pukul 13.40 menuju ruang 1324 di lantai 13, Gedung Nusantara I. Saat penggeledahan, Zulkarnaen tidak terlihat dan tidak bisa dihubungi.

Di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional III Partai Golkar di Bogor, Jawa Barat, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham minta KPK adil. Meskipun belum berkomunikasi dengan Zulkarnaen, Partai Golkar akan beri pendampingan hukum.

Sementara itu, Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku prihatin dengan kasus ini. Kementerian Agama mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. ”Kalau ada aparat saya yang terlibat korupsi, yang bersangkutan akan dipecat. Itu keterlaluan dan memalukan,” katanya.(faj/nwo/nta/iam/che)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com