Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina Sondakh, atau biasa disapa Angie, sebagai tersangka pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Terkait kasus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemberian hadiah atau janji ini berhubungan dengan pembahasan anggaran untuk 16 universitas negeri.
Kamis (28/6), KPK memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai saksi untuk Angelina. Kemarin KPK juga memeriksa Jeffrey Manuel Rawis, seorang jurnalis, sebagai saksi untuk Angelina.
”Nazaruddin diperiksa karena dia mengetahui adanya dugaan aliran dana ke tersangka AS (Angelina Sondakh),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis, di Gedung KPK, Jakarta.
Informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan, aliran dana ke Angelina tercatat sepanjang Maret hingga November 2010. Pada Maret, Angelina menerima Rp 70 juta dan 100.000 dollar AS dari Grup Permai. Pada April, Angelina tercatat hanya menerima sekali aliran dana sebesar Rp 2,5 miliar.
Pada Mei, Angelina tercatat menerima empat kali aliran dana, yakni Rp 2 miliar, Rp 3 miliar, Rp 3 miliar, dan Rp 2 miliar. Pada Juni, Angelina menerima dua kali aliran dana sebesar 100.000 dollar AS dan 100.000 dollar AS. Setelah itu, baru pada bulan September Angelina kembali menerima aliran dana sebesar 300.000 dollar AS.
Kemudian, sepanjang Oktober, Angelina menerima empat kali aliran dana, yakni 300.000 dollar AS, 200.000 dollar AS, 400.000 dollar AS, dan 500.000 dollar AS. Aliran dana terakhir di tahun 2010 diterima Angelina pada bulan November sebanyak dua kali, yakni 500.000 dollar AS dan Rp 10 juta.
Angelina diketahui merupakan pengepul uang yang dia terima dari Grup Permai. Dari Angelina, uang tersebut mengalir ke sejumlah politikus lain di DPR yang ikut membahas berbagai proyek yang tendernya dimenangkan atau dibantu dimenangkan oleh Grup Permai. Nama Angelina sebagai pengepul uang ini pernah disebut oleh Nazaruddin.
Dalam sidang kasus dugaan suap wisma atlet beberapa waktu lalu, Nazaruddin mengungkapkan, dalam pertemuan tim pencari fakta Partai Demokrat saat kasus ini mencuat, Angelina mengaku menerima uang sebesar Rp 9 miliar. Menurut Nazaruddin, berdasarkan pengakuan Angelina, Rp 8 miliar di antaranya diserahkan kepada Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir.