Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA Jadi Masukan

Kompas.com - 29/06/2012, 02:49 WIB

Jakarta, Kompas - Putusan Mahkamah Agung, yang menolak permohonan Bank Century (kini Bank Mutiara) untuk tidak membayar 27 nasabah reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas Cabang Solo, Jawa Tengah, akan menjadi masukan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menuntaskan kasus Bank Century.

Nasabah reksa dana PT Antaboga Delta Sekuritas Cabang Solo juga nasabah Bank Century. Total uang 27 nasabah ini sebesar Rp 35,437 miliar. MA juga minta Bank Century membayar ganti rugi senilai Rp 5,675 miliar kepada para nasabah secara tunai.

Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi MA dalam perkara perdata dengan Nomor 2838 K/Pdt/2011 yang dilansir dalam situs MA. Putusan dijatuhkan oleh majelis kasasi yang dipimpin Abdul Kadir Mappong dengan hakim anggota Abdul Gani Abdullah dan Suwardi pada 19 April lalu.

”Putusan di MA juga akan jadi masukan KPK melihat pengawasan bank (oleh Bank Indonesia) pada waktu itu,” kata Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi Kompas, Kamis (28/6) di Jakarta.

Menurut Abraham, pengembangan kasus Bank Century terus dilakukan penyelidik KPK. ”Dalam waktu dekat, KPK akan memeriksa mantan Deputi Gubernur BI Siti CH Fadjriah yang mengetahui disposisi Gubernur BI waktu itu, Pak Boediono. Namun, kami harus meminta rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia karena menurut dokter yang merawatnya, Siti CH Fadjriah masih terkena serangan stroke,” kata Abraham.

Direktur Utama PT Bank Mutiara Tbk Maryono mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan MA tersebut karena nasabah Antaboga tidak tercatat di Bank Mutiara. (har/ana/idr)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com