Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Kabupaten Lingga Tak Sesuai Acuan Teori Kartografi

Kompas.com - 28/06/2012, 14:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam UU no.31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi kepulauan Riau (Kepri) diketahui bahwa telah terjadi kerugian konstitusional karena terdapat ketidakjelasan batas wilayah Provinsi Jambi dengan Riau. Adanya ketidakjelasan batas wilayah kabupaten Lingga yang disebutkan dalam undang-undang lebih dikarenakan tidak adanya teori kartografi (peta) yang dijadikan oleh undang-undang itu dalam merumuskan batas wilayah Kabupaten Lingga.

"Peta di Undang-undang ini (UU no. 31 tahun 2003) tidak tercantum skala, datum, demarkasi batas tidak jelas, dan sumbernya tidak disebutkan," ujar Sumaryo Joyosumarto, saksi ahli dari pemohon uji materi UU dan dosen Teknik Industri UGM, saat memberikan kesaksiannya di persidangan uji materi pasal 5 ayat 1 UU no.31 tahun 2003 yang digelar di Makamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/06/2012).

Lebih lanjut lagi Sumaryo mengkaitkan teori peta tersebut dengan pasal 5 ayat 1. Menurutnya, secara teori kepetaan sudah sesuai dengan yang disebutkan oleh Undang-Undang. "Bahkan dalam pasal 5 ayat 2, yang menunjukan definisi batas, tetapi di dalam peta kabupaten Lingga tidak ada definitif batas," tambahnya.

Dia berpendapat bahwa seharusnya teori peta dimasukkan dan disebutkan di dalam UU kewilayahan. Dalam UU Kewilayahan tersebut sebaiknya memenuhi acuan standar peta. Karena menurutnya peta harus memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli dan pertanyaan dari berbagai pihak, ketua majelis hakim Konstitusi, Mahfud MD menutup sidang dan akan melanjutkan persidangan uji materi UU no 31 tahun 2003 pada tanggal 10 Juli mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari berbagai pihak.

Pada Pasal 5 UU No. 31 tahun 2003 disebutkan (1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: a. Sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan, b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan, c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala, d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri.

Ketentuan pasal 5 UU No. 31 tahun 2003 membawa dampak perluasan wilayah Riau terkait dengan penegasan batas kabupaten Lingga sebagaimana dalam penjelasan Pasal 3 UU No. 25/2002 ditegaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Riau tidak termasuk Pulau Berhala karena pulau Berhala termasuk dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan UU No. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com