Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Kabupaten Lingga Tak Sesuai Acuan Teori Kartografi

Kompas.com - 28/06/2012, 14:48 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam UU no.31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi kepulauan Riau (Kepri) diketahui bahwa telah terjadi kerugian konstitusional karena terdapat ketidakjelasan batas wilayah Provinsi Jambi dengan Riau. Adanya ketidakjelasan batas wilayah kabupaten Lingga yang disebutkan dalam undang-undang lebih dikarenakan tidak adanya teori kartografi (peta) yang dijadikan oleh undang-undang itu dalam merumuskan batas wilayah Kabupaten Lingga.

"Peta di Undang-undang ini (UU no. 31 tahun 2003) tidak tercantum skala, datum, demarkasi batas tidak jelas, dan sumbernya tidak disebutkan," ujar Sumaryo Joyosumarto, saksi ahli dari pemohon uji materi UU dan dosen Teknik Industri UGM, saat memberikan kesaksiannya di persidangan uji materi pasal 5 ayat 1 UU no.31 tahun 2003 yang digelar di Makamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/06/2012).

Lebih lanjut lagi Sumaryo mengkaitkan teori peta tersebut dengan pasal 5 ayat 1. Menurutnya, secara teori kepetaan sudah sesuai dengan yang disebutkan oleh Undang-Undang. "Bahkan dalam pasal 5 ayat 2, yang menunjukan definisi batas, tetapi di dalam peta kabupaten Lingga tidak ada definitif batas," tambahnya.

Dia berpendapat bahwa seharusnya teori peta dimasukkan dan disebutkan di dalam UU kewilayahan. Dalam UU Kewilayahan tersebut sebaiknya memenuhi acuan standar peta. Karena menurutnya peta harus memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli dan pertanyaan dari berbagai pihak, ketua majelis hakim Konstitusi, Mahfud MD menutup sidang dan akan melanjutkan persidangan uji materi UU no 31 tahun 2003 pada tanggal 10 Juli mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan dari berbagai pihak.

Pada Pasal 5 UU No. 31 tahun 2003 disebutkan (1) Kabupaten Lingga mempunyai batas wilayah: a. Sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Galang Kota Batam dan Laut Cina Selatan, b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Cina Selatan, c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Bangka dan Selat Berhala, d. Sebelah barat berbatasan dengan Laut Indragiri.

Ketentuan pasal 5 UU No. 31 tahun 2003 membawa dampak perluasan wilayah Riau terkait dengan penegasan batas kabupaten Lingga sebagaimana dalam penjelasan Pasal 3 UU No. 25/2002 ditegaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Riau tidak termasuk Pulau Berhala karena pulau Berhala termasuk dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan UU No. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com